Ruang Fiskal dan Lingkaran Setan Utang
Oleh: Bagong Suyanto - Guru Besar Sosiologi Ekonomi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF), FISIP Universitas Airlangga
INVESTORTRUST - Beban cicilan utang pokok dan bunga utang makin menggerus ruang fiskal. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan Rp 650,31 triliun untuk membayar bunga utang. Jumlah ini naik 11,69% dari outlook tahun 2026. Kenaikan ini, terutama karena kewajiban pembayaran utang dalam negeri yang mencapai Rp 589,68 triliun –meningkat 9,64%. Sementara pembayaran cunga utang luar negeri mencapai Rp 60,63 triliun atau melonjak 36,46%
Meski pun kondisi utang pemerintah masih terkendali. Tetapi, kenaikan beban bunga utang yang harus dibayar sedikit-banyak membuat ruang fiskal kitakian sempit. Bukan tidak mungkin, beban bunga utang ini akan makin besar tatkalapenerimaan negara tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Penerbitan utang baru akan membuat Indonesia masuk dalam mekanisme “gali lubang, tutup lubang” yang ujung-ujungnya mempengaruhi kondisi fiskal di tahun-tahun mendatang.
Beban Utang
Untuk mendiskusikan strategi dan memastikan agar RAPBN 2027 dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini telah mengumpulkan sejumlah analis ekonomi sektor keuangan. Para pakar keuangan diundang untuk memberi masukan guna memitigasi risiko makroekonomi dan menjaga kredibilitas RAPBN 2027.
Diskusi dengan para pakar yang diundang tidak hanya difungsikan sebagai sarana untuk menyerap masukan teknis dan dinamika pasar secara mendalam terhadap perkembangan ekonomi terkini dan substansi RAPBN 2027, melainkan juga menjadi jembatan strategis untuk menyelaraskan persepsi.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya, kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan Indonesia pada triwulan II-2026 tetap terjaga meski perekonomian global masih mengalami gejolak. Kondisi itu menjadi basis bagi pemerintah dalam menyusun RAPBN 2027. Ditegaskan Purbaya bahwa fokus utama arah kebijakan RAPBN 2027 adalah mempercepat eksekusi program prioritas yang memiliki multiplier effect tinggi seperti ketahanan pangan, hilirisasi, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Kalau berbicata idealnya, pemerintah tentu bertekad agar RAPBN 2027 nanti benar-benar dapat memberikan manfaat bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, tekad pemerintah untuk mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat ini tentu bukan hal yang mudah. Jika kita mencermati postur fiskal dalam beberapa tahun terakhir, harus diakui ada aroma kecemasan yang sulit disembunyikan. APBN 2027 nanti tidak lagi mampu bergerak leluasa. Peluang pemerintah untuk mengeksekusi program-program yang dibutuhkan masyarakat niscaya menjadi makin sulit karena ruang fiskal yang sempit. Ada satu kenyataan pahit yang tidak daapt dihindari, yakni kondisi APBN 2027 yang makin sempit akibat beban utang yang terus membengkak.
Meski pun utang sebenarnya bukan hal yang tabu untuk dilakukan. Hampir semua negara memiliki utang –bahkan dalam jumlah yang jauh lebih besar dari Indonesia. Dalam teori ekonomi makro, penarikan utang—atau kebijakan fiskal ekspansif—adalah hal lumrah yang dilakukan negara untuk menutup celah pembiayaan (financing gap) ketika penerimaan negara belum mampu mengejar target belanja.
Masalahnya bukan pada jumlah utang yang diambil, melainkan pada kecepatan pertumbuhannya yang tidak sebanding dengan daya serap dan kemampuan membayar cicilan dan utang pokok. Ketika porsi pendapatan negara mulai tergerus untuk mencicil pokok dan bunga utang, di sanalah alarm fiskal mulai menyala. Indonesia mau tidak mau harus mengkaji dengan serius, karena jangan sampai yang terjadi adalah ketergantungan Indonesia pada utang yang makin kronis.
Pengalaman telah banyak membuktikan, ketika beban utang melonjak, porsi belanja wajib ini otomatis menggelembung. Akibatnya, ruang fiskal yang tersisa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru justru menyusut. Bagi negara yang dibebani utang yang menggunung, mereka niscaya akan terjebak dalam fenomena yang disebut rigiditas anggaran. Pemerintah sedikit-banyak akan kehilangan fleksibilitas dan kemampuanya dalam membiayai kebutuhan program pembangunan. APBN yang seharusnya menjadi alat intervensi di saat krisis atau stimulus di saat kondisi perekonomian sedang lesu, justru berubah fungsi sekadar menjadi mesin kasir untuk membayar kewajiban cicilan dan utang pokok.
Di tahun 2027 dan di tahun-tahun mendatang, bisa dipastikan ratusan triliun rupiah akan mengalir keluar dari APBN bukan untuk membangun berbagai infrastruktur fisik, mendirikan sekolah gratis berkualitas, menyubsidi pupuk petani, atau memberikan bantuan sosial kepada rakyat miskin, melainkan untuk melunasi bunga utang. Ini adalah ongkos peluang (opportunity cost) yang sangat mahal. Uang yang seharusnya bisa memutar roda ekonomi domestik dan menciptakan lapangan kerja, harus tersedot ke pasar keuangan global dan domestik demi menjaga kredibilitas surat utang negara. Pada titik ini, jangan kaget jika ruang fiskal menjadi sempit, dan ruang pemerintah untuk mendongkrak kesejahteraan rakyat menjadi makin kecil peluangnya.
Lingkaran Setan
Ruang fiskal yang kian sempit sesungguhnya adalah sinyal peringatan dini bahwa kondisi APBN kita sedang tidak baik-baik saja. APBN yang tersandera utang, bukan hanya menjadikan ruang gerak pemerintah terhambat, tetapi juga menyebabkan hak masyarakat untuk menikmati hasil-hasil pembangunan berkurang.
Untuk menjinakkan bom waktu beban utang agar tidak kita wariskan pada anak-cucu kita, yang dibutuhkan tak pelak adalah keberanian kita untuk melakukan perubahan struktural yang kontektual.
Pertama, perlu segera dilaksanakan audit total terhadap pemanfaatan dan efektivitas belanja negara. Sudah saatnya kita menerapkan prinsip zero-based budgeting, di mana setiap program kementerian dan lembaga harus benar-benar dievaluasi kelayakannya dari nol setiap tahun, bukan sekadar replikasi anggaran tahun lalu ditambah inflasi. Alokasi untuk proyek-proyek mercusuar yang tidak memiliki multiplier effect terhadap kesejahteraan rakyat harus dihapuskan. Efisiensi birokrasi, digitalisasi layanan, dan pemangkasan belanja perjalanan dinas atau seremoni publik harus dilakukan secara ekstrem, dan kemudian alokasi anggaran dialihkan untuk program yang benar-benar berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Kedua, melaksanakan reformasi perpajakan yang radikal namun berkeadilan. Pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan ekstensifikasi yang sekadar memburu wajib pajak sebanyak-banyaknya atau menaikkan tarif pajak yang justru berisiko memukul daya beli kelas menengah. Fokus harus dialihkan pada intensifikasi, menutup celah penghindaran pajak oleh korporasi besar, dan mengoptimalkan ekonomi digital. Tax ratio harus ditingkatkan secara bertahap namun pasti agar ketergantungan pada utang bisa ditekan. Kebocoran pajak harus benar-benar ditutup agar tidak masuk pada kantong oknum pegawai pajak sevcara pribadi.
Ketiga, pemerintah harus benar-benar selektif dalam memilih instrumen pembiayaan. Ketergantungan pada utang komersial berbiaya tinggi harus dikurangi. Prioritas harus dialihkan pada pinjaman bilateral atau multilateral yang menawarkan bunga lebih rendah dan tenor lebih panjang, dengan catatan tidak mengikat kedaulatan politik bangsa. Selain itu, pemanfaatan utang harus dikunci mati hanya untuk sektor-sektor yang secara langsung meningkatkan produktivitas nasional, seperti penguatan kualitas SDM, riset teknologi, dan ketahanan pangan.
Belajar dari pengalaman, utang yang dipakai untuk membayar cicilan utang lama justru berisiko membuat Indonesia masuk dalam lingkaran setan yang tak kunjung usai. Ketika penerimaan perpajakan tidak mampu mengimbangi lonjakan belanja, selama ini pemerintah tidak punya pilihan selain menerbitkan surat utang baru. Ironisnya, sebagian dari utang baru tersebut digunakan bukan untuk proyek produktif yang menghasilkan pendapatan (revenue-generating projects), melainkan untuk membayar bunga utang yang jatuh tempo. Memotong mata rantai lingkaran setan utang inilah yang harus menjadi fokus perhatian pemerintah ke depan (*).
