Purbaya Sebut PFII dapat Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi dana asing yang ditarik masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menembus Rp 500 triliun.
“Kalau itu penarikan (dana) berhasil mungkin lebih besar dari itu,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Purbaya menjelaskan investasi yang masuk ke PFII akan dihitung secara spesifik oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menurutnya, ada beberapa tahap penarikan yang dihasilkan. Salah satunya untuk operasional pada tahap pertama.
Di sisi lain, Purbaya menerangkan penerapan pembebasan tarif pajak di PFII tidak akan menghilangkan pendapatan negara. Sebab, penerapan aturan bebas pajak tersebut baru akan diberlakukan.
“Sebelumnya kan nggak ada, ya nggak ada potentialloss,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Purbaya menjelaskan bahwa PFII dapat menjadi semacam baking soda yang dapat memperbesar kue perekonomian nasional.
Baca Juga
“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional,” kata Purbaya, di ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Purbaya mengatakan kehadiran PFII dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju 8%. Dengan perekonomian yang berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, pemerintah yakin terjadi manfaat jangka panjang bagi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
“Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi investor global, namun juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional,” kata dia.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin menyebut bahwa tarif PPh 0% tersebut bukan berarti perusahaan di PFII tak bayar pajak sama sekali.
“Misalnya, PPh 0% itu, bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena itu kan nanti [jadi] subyek global minimum tax [GMT]” kata Herman, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Herman mengatakan pengenaan GMT terhadap perusahaan asing di PFII mirip dengan aturan di PFII yang lain. Salah satunya, memenuhi kriteria tertentu dalam undang-undang.
“Yang penting, dia (perusahaan) tadi harus membawa investasi asing ke PFII,” ucap dia.

