Menkeu Purbaya Sebut RUU Pusat Finansial International Indonesia (PFII) Perkuat Ekonomi Nasional di Tengah Tantangan Global
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama bahwa Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional.
“Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” ujarnya, dalam Raker Terkait Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII, di Komisi XI, Senin (20/7/2026).
Baca Juga
RUU PFII Disepakati, RI Bidik Jadi Hub Keuangan Global Siapkan 'Golden' Visa hingga Insentif Pajak
Purbaya menjelaskan, pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui RUU itu, pemerintah mengatur pembentukan kawasan dengan kekhususan tertentu yang didukung kelembagaan independen dan standar internasional guna menunjang kegiatan sektor keuangan berorientasi global.
Ia menambahkan, keberadaan PFII diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Selain menarik investasi dari pelaku usaha domestik maupun internasional, PFII juga ditujukan untuk memperluas pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, hingga pembiayaan di sektor produktif lainnya.
“PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan PFII juga akan mendorong pemerataan kesempatan ekonomi melalui transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kapasitas dumber daya manusia (SDM) Indonesia. Selain itu, kawasan ini akan menjadi pusat pengembangan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing internasional.
Dalam RUU tersebut, pemerintah dan DPR juga mengatur pembentukan berbagai kelembagaan pendukung, seperti Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII, hingga Pengadilan PFII.
Baca Juga
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Rapat Paripurna
Purbaya menyatakan, pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Sinergi antar pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global,” ucapnya.
“Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” sambung Purbaya.
