RUU PFII Disepakati, RI Bidik Jadi Hub Keuangan Global Siapkan 'Golden' Visa hingga Insentif Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada pembicaraan tingkat I. Regulasi tersebut disiapkan untuk membentuk kawasan keuangan berstandar internasional yang mampu memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi global, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan dunia.
Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai instrumen strategis bagi pengembangan sektor jasa keuangan nasional.
Baca Juga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII tidak hanya dirancang sebagai pusat aktivitas jasa keuangan, tetapi juga sebagai penghubung Indonesia dengan ekosistem keuangan global.
"Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Purbaya, pembentukan PFII diharapkan mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menarik pelaku jasa keuangan dari dalam maupun luar negeri. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, serta proyek pembiayaan iklim dan pembangunan berkelanjutan.
PFII juga akan dikembangkan sebagai pusat pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi finansial (financial technology/fintech), keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan global. Pemerintah menilai integrasi tersebut akan mempercepat alih teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Tawarkan Beragam Insentif
Untuk meningkatkan daya tarik bagi investor global, RUU PFII memuat berbagai insentif, antara lain fasilitas perpajakan dan kepabeanan, kemudahan perizinan usaha, fasilitas ketenagakerjaan, pemberian golden visa, serta kemudahan residensi bagi pelaku usaha dan tenaga profesional. "Terdapat pengaturan kekhususan yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," kata Purbaya.
Dari sisi kelembagaan, pemerintah juga menyiapkan tata kelola khusus guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Struktur tersebut akan didukung oleh dewan PFII, lembaga pengelola kawasan, lembaga pengawas jasa keuangan, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus yang menangani sengketa di kawasan PFII.
Baca Juga
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Rapat Paripurna
Purbaya menegaskan keberadaan PFII tidak hanya berorientasi pada pengembangan industri jasa keuangan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga dapat mendorong investasi produktif dan menciptakan lapangan kerja.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah menargetkan Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah kompetisi pusat-pusat keuangan internasional. Kawasan ini diharapkan menjadi fondasi baru untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan arus investasi, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
