Pemerintah Bakal Beri Insentif 40% - 100% PPN DTP untuk Kendaraan Listrik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan rencana pemerintah tentang insentif kendaraan listrik. Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif sebanyak 500.000 unit untuk motor dan mobil listrik pada semester II-2026.
“Saya kira, dalam dua atau tiga pekan ke depan, Presiden akan meluncurkan stimulus baru untuk kendaraan listrik. 500.000 untuk kendaraan dan juga mobil listrik,” kata Purbaya saat Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), di BSD City, Banten, Selasa (4/8/2026).
Purbaya mengatakan stimulus yang diberikan pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN) sebesar 100% dan PPN DTP sebesar 40% untuk jenis mobil tertentu.
Baca Juga
Janji Beri Insentif, Purbaya Minta Toyota Pindahkan Pabrik Utama di Thailand ke Indonesia
Langkah untuk memberikan insentif terhadap kendaraan listrik muncul karena banyaknya pertanyaan dari industri ke pemerintah tentang pengembangan kendaraan elektrik. Melihat kondisi geopolitik di Timur Tengah yang menyebabkan harga minyak mentah naik, pemerintah justru semakin serius untuk menggeser penggunaan kendaraan listrik.
“Pemerintah dan Presiden Prabowo ingin mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak secara signifikan. Itulah kenapa kita mempromosikan kendaraan listrik dan kita akan melanjutkannya,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menyebut permintaan kendaraan nasional masih dalam fase penyesuaian pascapuncak pada 2022. Pertumbuhan industri semakin bergeser, dari industri konvensional ke kendaraan berteknologi tinggi beremisi rendah.
Pangsa pasar kendaraan listrik telah meningkat 15 kali lipat dalam empat tahun terakhir. Tetapi, ada tantangan ke depan bukan perkara adopsi kendaraan listrik, melainkan memaksimalkan nilai tambah domestik, investasi, lapangan kerja, dan daya saing industri nasional.
