Pemerintah Asuransikan 20.838 Barang Milik Negara di 2026, Nilai Pertanggungan Capai Rp 29,19 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah memberikan perlindungan terhadap 20.838 obyek barang milik negara atau BMN selama 2026. Dari perlindungan yang diberikan, total nilai pertanggungan mencapai Rp 29,19 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Manthovani mengatakan perlindungan tersebut mencakup aset milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Total nilai premi dari tiga aset tersebut yaitu Rp 29,06 miliar atau sekitar 0,1% dari total nilai aset yang disempurnakan.
“Melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana [PFB], pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan," kata Evita, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Evita menjelaskan pengelolaan BMN saat ini tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset, namun diarahkan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara melalui pengelolaan risiko yang terencana. Pengembangan program asuransi BMN sendiri menjadi salah satu langkah strategis agar aset negara tetap mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan, meskipun menghadapi berbagai potensi bencana.
Baca Juga
Kemenkeu Catat Rp3,59 Triliun Barang Milik Negara Dipakai untuk Program Prioritas Prabowo
Nilai Pertanggungan Terus Meningkat
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan menjelaskan bahwa implementasi 2026 merupakan langkah penting untuk memperluas perlindungan terhadap aset negara yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat.
"Skema pendanaan PFB melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga melalui DIPA masing-masing," kata Encep.
Dengan pendekatan ini, kata Encep, perlindungan terhadap BMN menjadi lebih luas sehingga pemerintah memiliki instrumen yang semakin kuat untuk mempercepat pemulihan aset strategis ketika bencana terjadi.
Encep mengatakan bahwa perluasan implementasi asuransi BMN juga diiringi dengan penguatan tata kelola melalui pengembangan sistem informasi pengasuransian yang terintegrasi, peningkatan kualitas data BMN. Selain itu, implementasi ini menghasilkan penguatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat agar program ini semakin efektif dan berkelanjutan.
Program asuransi BMN telah dijalankan sejak tahun 2019. Sejak pertama kali diimplementasikan, nilai pertanggungan Asuransi BMN juga terus meningkat, dari Rp 10,73 triliun pada 2019 menjadi Rp 92,22 triliun pada 2025 melalui kombinasi pendanaan rupiah murni dan PFB.
Sebagai langkah lanjutan, DJKN akan terus memperluas cakupan implementasi asuransi BMN dengan pendanaan PFB, baik dari sisi jumlah K/L peserta maupun jenis aset yang dilindungi, termasuk infrastruktur strategis seperti jembatan dan bendungan.
Upaya tersebut akan diiringi dengan penguatan kualitas data BMN, pengembangan sistem informasi pengasuransian BMN yang terintegrasi, serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan terhadap kekayaan negara semakin optimal dan mampu mendukung keberlanjutan pelayanan publik.
