Baru 20% Barang Milik Negara Terlindungi Asuransi, OJK Dorong Perluasan Berbasis Risiko
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru sekitar 20% barang milik negara, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang telah mendapatkan perlindungan asuransi melalui skema Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, perluasan perlindungan asuransi terhadap aset pemerintah penting dilakukan mengingat tingginya risiko bencana di Indonesia.
“Memang belum seluruh barang milik negara terlindungi oleh asuransi, dan ini bukan semata-mata persoalan kapasitas industri perasuransian,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10/2026).
Baca Juga
Aset Asuransi Tembus Rp1.200 Triliun, Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 7%
Menurut Ogi, sejumlah tantangan masih perlu diselesaikan, mulai dari kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, hingga koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Ia menilai, perluasan perlindungan harus dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan karakteristik serta tingkat risiko masing-masing aset. Dengan begitu, kebijakan tak hanya berorientasi pada jumlah objek yang diasuransikan.
“Saat ini tercatat baru sekitar 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi,” kata Ogi.
OJK, lanjut dia, mendukung upaya memperluas perlindungan asuransi barang milik negara dan terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta industri asuransi.
Baca Juga
Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara memiliki kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai.
Perusahaan juga diwajibkan menerapkan proses underwriting secara prudent serta memiliki kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran klaim sesuai ketentuan dan polis ketika risiko terjadi.
“Sementara itu, penentuan aset negara yang akan diasuransikan, prioritas perlindungan, serta kesiapan anggaran tetap merupakan bagian dari ranah pengelolaan barang milik negara oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ucap Ogi.
Terlihat dari Dampak Bencana
Pentingnya perlindungan asuransi barang milik negara tercermin dari sejumlah kejadian bencana yang terjadi belakangan ini.
Ogi menyebut, gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengidentifikasi sebanyak 726 objek barang milik negara dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp 3,05 triliun.
“Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian tercatat Rp 29,80 miliar,” ujarnya.
Selain gempa bumi, kata Ogi, aktivitas erupsi gunung api juga menimbulkan eksposur terhadap barang milik negara yang telah diasuransikan. Berdasarkan monitoring hingga September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara yang teridentifikasi terdampak aktivitas tujuh gunung berapi dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp 26,88 miliar.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan asuransi barang milik negara memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengelola dampak finansial dari risiko bencana,” katanya.
Oleh karena itu, perluasan barang milik negara perlu dilakukan secara bertahap dan berbasis risiko melalui penguatan sinergi antara pemerintah sebagai pemilik dan pengelola aset, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator.
“Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas implementasi skema pembiayaan risiko bencana, termasuk melalui pooling fund bencana, sehingga dampak fiskal akibat kejadian bencana dapat dikelola secara lebih terukur dan berkelanjutan,” ucap Ogi.
