OJK Sebut Limit Pertanggungan Polis Asuransi Rp 500 Juta Masih Usulan, Belum Final
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, batas maksimal atau limit penjaminan polis asuransi sebesar Rp 500 juta yang ditanggung program penjaminan polis hingga saat ini masih dalam tahap usulan dan belum final.
“Jumlah pertanggungan itu diusulkan, ini baru usulan, belum final, sebesar Rp 500 juta per polis, per kelompok pemegang polis, karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis, itu maksimum Rp 500 juta,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam PPDP Sustainability Forum 2026, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, untuk uang pertanggungan tersebut berasal dari iuran awal dan iuran berkala bagi para perusahaan yang ikut dalam program penjaminan polis. Dari iuran tersebut juga akan digunakan untuk pelaksanaan program.
“Harapan kami, harapan dari pemerintah, bahwa dengan adanya program penjaminan polis, masyarakat akan merasa lebih terjamin, seperti bank yang mendapatkan program penjaminan simpanan,” kata Ogi.
Ditambah, penyelenggara program penjaminan polis adalah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang juga menjamin simpanan di sektor perbankan.
Hingga saat ini, lanjut Ogi, usulan mengenai limit penjaminan polis asuransi sebesar Rp 500 juta juga masih dalam tahap pembahasan oleh pihak-pihak terkait.
“Karena PP(Peraturan Pemerintah)-nya belum keluar, dan juga nanti akan diikuti dengan POJK (Peraturan OJK) dan PLPS (Peraturan LPS). Tapi harapan kami bisa lebih cepat dari Januari 2028, jadi dimungkinkan untuk aktivasi itu di 2027,” katanya.
Baca Juga
Program penjaminan polis sendiri, kata Ogi, direkomendasikan dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Di dalam UU tersebut, program penjaminan polis akan diaktivasi paling lambat pada Januari 2026.
“Kami bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, dari LPS, itu sedang menyiapkan mengenai Peraturan Pemerintah. Karena Peraturan Pemerintah itu menjadi dasar dari pelaksanaan program penjaminan polis,” ucapnya.
Bakal Terbitkan POJK
Setelah PP terbit, kata Ogi, OJK akan menerbitkan POJK yang saat ini paralel tengah disiapkan. Hal yang sama juga terjadi di LPS dengan PLPS-nya.
“Kami berharap ketika Peraturan Pemerintah diterbitkan, maka tidak lama lagi POJK dan juga PLPS itu diterbitkan,” ujarnya.
Selain itu, mengenai batasan siapa yang bisa ikut serta dalam program penjaminan polis, saat ini juga masih dalam tahap diskusi.
“Kita berharap bahwa perusahaan asuransi itu ikut serta seluruhnya di dalam program penjaminan. Pertanyaannya, apakah itu dari awal atau nanti secara bertahap,” kata Ogi.
Menurutnya, syarat utama bagi perusahaan asuransi untuk bisa mengikuti program penjaminan polis saat ini ialah memiliki rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) di atas 120%.
.
