Mengelola Risiko Utang
Oleh: Bagong Suyanto - Guru Besar Sosiologi Ekonomi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF), FISIP Universitas Airlangga
INVESTORTRUST - Utang pemerintah dari waktu ke waktu terus meningkat. Di tahun 2025, rasio utang meningkat menjadi 40,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski angka rasio utang pemerintah naik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 39,81 persen, di mata pemerintah kondisi fiskal tetap aman. Seperti dijelaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 Juli 2026 kemarin, rasio utang pemerintah masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Per Maret 2026, posisi utang pemerintah Indonesia dilaporkan telah mencapai Rp 9.920,42 triliun, atau setara dengan 40,75% terhadap PDB. Rasio ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling berhati-hati dalam mengelola utang di dunia. Dibandingkan dengan sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat (125 persen), Jepang (237 persen), Malaysia (60 persen) dan Singapura (180 persen), utang pemerintah Indonesia jauh lebih kecil.
Banyak negara berkembang, mereka kini menghadapi krisis ekonomi karena rasio utang mereka membengkak tak terkendali akibat korupsi, penurunan nilai mata uang yang tajam, atau salah kelola proyek pembangunan. Indonesia patut bersyukur bahwa rasio utang kita masih dalam batas aman. Tetapi, tren utang yang terus meningkat tentu perlu dikelola dengan hati-hati agar Indonesia tidak terjerumus dalam ancaman krisis ekonomi akibat tata kelola anggaran yang ceroboh.
Risiko Utang
Menurut kalkulasi normatif, posisi utang Indonesia saat ini masih tergolong aman dan terkendali. Tetapi, bukan berarti kita bisa berpuas diri dan menganggap hal ini tidak menjadi masalah. Ada berbagai tantangan ekonomi yang terus membayangi Indonesia di balik tren utang yang terus meningkat. Ketidakpastian global, gejolak nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, serta perubahan tingkat suku bunga global secara tidak langsung akan membebani biaya pembayaran bunga utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara garis besar, ada sejumlah alasan yang menyebabkan mengapa pemerintah terpaksa terus menarik utang baru setiap tahunnya.
Pertama, akibat kekurangan anggaran atau ketika defisit fiskal makin lebar. Akibat luas wilayah dan jumlah penduduk yang tergolong besar, maka pengeluaran negara untuk membangun infrastruktur dan layanan sosial sering kali lebih besar daripada pendapatan yang masuk dari pajak. Selama ini, agar roda pembangunan tetap berjalan, pemerintah harus menutup celah ini melalui pinjaman atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Untuk sementara waktu, upaya pemerintah menaikkan porsi utang memang membuat alokasi dana untuk membiayai proyek-proyek strategis nasional dapat dipenuhi. Tetapi, tata kelola anggaran yang ceroboh niscaya akan meningkatkan risiko yang membebani Indonesia di masa depan.
Kedua, untuk membiayai subsidi energi agar tidak membebani daya beli masyarakat. Ketika kondisi geopolitik di Timur tengah terus bergejolak, dan harga minyak naik gara-gara penutupan Selat Hormutz, maka konsekuensinya anggaran subsidi menjadi membengkak. Hal ini tentu membutuhkan dana talangan yang tidak sedikit, yang sering kali paling mungkin dibiayai dari penambahan utang. Pilihan antara tidak menaikan harga BBM bersubsidi dan menjaga daya beli masyarakat agar tidak jatuh adalah dilema yang dihadapi Indonesia saat ini. Ketika pemerintah memilih untuk menyelamatkan daya tahan masyarakat, maka konsekuensinya beban alokasi anggaran untuk kepentingan subsidi menjadi lebih besar.
Ketiga, utang yang jatuh tempo. Tahun 2026 dan 2027 adalah masa utang jatuh tempo mencapai kondisi puncak. Saat ini, pemerintah mau tidak mau harus membayar utang lama dan cicilan utang yang telah jatuh tempo. Tidak jarang, pemerintah melakukan pembayaran utang lama dengan cara menerbitkan utang baru yang disebut strategi refinancing.
Utang yang besar otomatis akan diikuti bunga pinjaman yang wajib dibayar setiap tahunnya. Pengalaman telah menunjukkan, kewajiban pembayaran bunga utang ini telah memakan porsi besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan untuk program lain yang lebih mendesak, seperti pengentasan kemiskinan atau bantuan langsung.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebagian dari utang pemerintah diterbitkan dalam bentuk mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat. Jika nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar, maka otomatis jumlah utang yang harus dibayar dalam rupiah akan otomatis membengkak, yang ujung-ujungnya akan membebani kas negara.
Mengelola Risiko
Untuk memastikan agar kenaikan utang tidak berubah menjadi ancaman yang membebani APBN, pemerintah tentu harus menerapkan strategi pengelolaan yang sangat berhati-hati. Meski naik, utang pemerintah sesungguhnya adalah pendorong utama kemajuan terutama bila digunakan untuk hal-hal yang tepat, seperti membangun fasilitas umum dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, utang yang terus naik, tetapi tidak diimbangi dengan pengawasan dan disiplin anggaran yang ketat, bukan tidak mungkin hal itu akan menjadi bumerang yang membahayakan masa depan ekonomi bangsa.
Kunci utama tata kelola utang ada pada transparansi dan efisiensi. Utang yang hanya dimanfaatkan oleh para komprador untuk mengeruk keuntungan pribadi, tentu akan membuat utang menjadi beban baru yang menganggu kinerja APBN. Masyarakat perlu terus mengawasi realisasi penggunaan dana utang dan penerimaan pajak agar peruntukkan dan hasilnya benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Pemerintahan yang akuntabel dan tata kelola yang baik akan memastikan bahwa setiap rupiah utang yang ditarik benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memindahkan beban ke pundak generasi penerus.
Mengelola risiko utang harus diakui bukan hal mudah. Dengan utang memang defisit anggaran akan dapat ditangani dengan cepat. Tetapi, semata mengandalkan dukungan anggaran pembangunan dari utang, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan risiko gagal bayar. Utang menjadi produktif bila dikelola dengan hati-hati, dan kemanfaatannya benar-benar dinikmati untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pengembangan usaha produktif masyarakat. ***
