Siapa Pengganti Perry Warjiyo?
Oleh: Primus Dorimulu
JAKARTA, Investortrust.id — Diam-diam, Sabtu, 25 Juli 2026, Perry Warjiyo menulis surat pengunduran dirinya dari jabatan gubernur Bank Indonesia (BI) yang sudah diembannya sejak delapan tahun silam. Publik terkejut ketika berita itu diumumkan Senin pagi, 27 Juli 2026.Pada keputusan yang dibacakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU BI.
Merespons pengunduran diri Perry, rupiah kembali melemah, dan pada sore ini sudah menembus Rp 18.022 per dolar AS. IHSG turun 10,65 (0,17%) ke level 6.185. Pasar akan merespons positif jika pengganti Perry adalah figur yang tepat: figur profesional, independen, memiliki rekam jejak yang baik di bidangnya, dan mampu bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan independensi.
Destry dalam kata sambutannya menegaskan bahwa seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan normal dalam kepemimpinan kolektif-kolegial. BI tetap menjalankan mandat untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta turut memelihara stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam menjalankan mandat tersebut, BI menyatakan akan terus menjunjung tata kelola yang baik, profesional, serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah.
Kalangan dunia usaha berharap koordinasi antara BI dan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, semakin kuat setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi. Harapan tersebut muncul di tengah proses transisi kepemimpinan bank sentral yang dinilai menjadi momentum untuk memperkuat sinergi kebijakan moneter dan fiskal guna menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kalangan pelaku usaha menilai pergantian kepemimpinan ini menjadi kesempatan untuk membangun koordinasi yang lebih efektif antara otoritas moneter dan otoritas fiskal. Stabilitas ekonomi nasional tidak dapat hanya ditopang oleh kebijakan Bank Indonesia, tetapi juga memerlukan dukungan kebijakan fiskal yang konsisten.
Koordinasi BI dengan Kementerian Keuangan diharapkan semakin intensif, sehingga kebijakan moneter dan fiskal dapat saling memperkuat. Dari sisi pemerintah, pengendalian inflasi tetap menjadi prioritas agar berada pada kisaran 3%–3,5%. Sedangkan BI diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tanpa harus terus-menerus mengandalkan kenaikan suku bunga acuan.
Dalam jangka pendek, dunia usaha berharap BI dapat mengembalikan nilai tukar rupiah secara bertahap menuju kisaran Rp 16.500 per dolar Amerika Serikat, sebagaimana asumsi dalam APBN 2026. Stabilitas nilai tukar dinilai penting untuk menciptakan kepastian usaha, menekan biaya impor bahan baku, serta meningkatkan kepercayaan investor.
Pelaku usaha juga mengingatkan bahwa kenaikan BI-Rate sebaiknya tidak menjadi satu-satunya instrumen dalam menjaga stabilitas rupiah. Bank sentral masih memiliki berbagai instrumen kebijakan moneter lain, seperti operasi moneter, pengelolaan likuiditas, intervensi di pasar valuta asing, pendalaman pasar keuangan, hingga penguatan instrumen makroprudensial. Penggunaan bauran kebijakan yang lebih optimal diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap biaya pinjaman dunia usaha.
Bagi sektor riil, suku bunga yang terlalu tinggi berpotensi meningkatkan biaya modal, memperlambat investasi, mengurangi ekspansi usaha, serta menekan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, tantangan bagi gubernur BI yang akan datang adalah menjaga keseimbangan antara stabilitas rupiah dan kebutuhan pertumbuhan ekonomi.
Koordinasi yang lebih erat tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan independensi Bank Indonesia. Independensi BI tetap merupakan prinsip fundamental yang dijamin undang-undang. Independensi BI diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Bank Indonesia, yang menegaskan bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 9, yang mewajibkan BI menolak setiap bentuk intervensi yang dapat memengaruhi pelaksanaan mandatnya.
Namun, sejak berlakunya UU P2SK, mandat Bank Indonesia tidak lagi semata-mata berfokus pada stabilitas moneter. Pasal 7 UU BI kini menegaskan bahwa tujuan BI mencakup menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kebijakan umum perekonomian pemerintah. Pemerintahan Prabowo Subianto menancapkan tekad untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8% tahun 2029.
Stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan saling menopang. Inflasi yang rendah, nilai tukar yang stabil, sistem pembayaran yang efisien, dan sistem keuangan yang sehat merupakan fondasi bagi meningkatnya investasi, konsumsi, produktivitas, serta penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, hubungan antara Bank Indonesia dan pemerintah semestinya dibangun berdasarkan prinsip koordinasi, bukan subordinasi. BI tetap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan moneter sesuai mandat undang-undang, namun dalam proses perumusannya dapat mempertimbangkan arah kebijakan ekonomi nasional agar tercipta sinergi yang optimal.
Dengan demikian, Bank Indonesia diharapkan mampu menjalankan dua peran yang saling menguatkan, yakni sebagai bank sentral yang independen dalam menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus sebagai institusi yang mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Independensi bukan berarti berjalan sendiri, melainkan memastikan setiap kebijakan moneter diambil secara profesional, kredibel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perekonomian Indonesia.
Pertanyaan besarnya kini bukanlah siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo, melainkan siapa yang mampu mengemban amanat sebesar itu. Indonesia membutuhkan gubernur Bank Indonesia yang profesional, independen, dan kredibel sekaligus sosok yang mampu bekerja erat dengan pemerintah tanpa kehilangan independensi kelembagaan, menjaga stabilitas tanpa mematikan pertumbuhan, serta mengambil setiap keputusan semata-mata demi kepentingan jangka panjang perekonomian nasional.
