Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur Definitif BI Pengganti Perry Warjiyo
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto belum memutuskan nama calon gubernur definitif Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri. Hal ini mengingat Perry baru menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subuanto pada Minggu (26/7/2026) kemarin.
"Nanti, kan baru kemarin juga. Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pras mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau UU BI, posisi gubernur BI yang ditinggalkan Perry Warjiyo secara otomatis dijabat sementara oleh deputi gubernur senior BI yang saat ini adalah Destry Damayanti.
Baca Juga
"Kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," katanya.
Untuk itu, Pras mengatakan, saat ini mengikuti proses dan mekanisme yang berlaku. Pras meminta masyarakat untuk menunggu proses selanjutnya,
"Jadi kita ikuti itu saja dulu. Belum tau nanti ditunggu prosesnya ya," katanya.
Mekanisme mengenai pengunduran diri dan pengangkatan gubernur dan deputi gubernur BI diatur dalam UU BI. Pasal 50 ayat (1) UU BI menyataka, " Dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan/atau deputi gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48, presiden mengangkat gubernur, deputi gubernur senior, dan/atau deputi gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya."
Sementara Pasal 50 ayat (2) UU BI menegaskan, "Dalam hal kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, deputi gubernur senior menjalankan tugas pekerjaan gubernur sebagai pejabat gubernur sementara."
Sedangkan Pasal 41 ayat (1) menyatakan, "Gubernur dan deputi gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Diberitakan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Perry disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).
"Bahwa per kemarin, secara resmi kami menerima resmi surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia ke Bapak Presiden," kata Pras.
Baca Juga
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Segera Bertemu Prabowo, Hari Ini?
Pras mengatakan Prabowo menerima pengunduran diri dari Perry. Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Perry selama memjabat gubernur BI selama 7 tahun.
Selanjutnya, Pras menyatakan, berdasarkan UU BI, jabatan gubernur Bank Indonesia yang ditinggalkan Perry Warjiyo secara otomatis dijabat oleh deputi gubernur senior yang saat ini dijabat Destry Damayani.
"Yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," katanya.
