Respons Destry Damayanti soal Peluang Jadi Calon Gubernur Definitif BI: Saya Jalankan Tugas
JAKARTA, investrotrust.id - Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti merespons mengenai peluangnya dipilih Presiden Prabowo Subianto menjadi calon gubernur definitif BI. Diketahui, Destry yang merupakan deputi gubernur senior BI saat ini menjabat sebagai pejabat sementara gubernur setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Destry menegaskan saat ini hanya menjalankan amanah sebagai pejabat gubernur BI sementara sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Destry seusai mengikuti rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga
Perbanas Sebut Kelembagaan BI tetap Kuat Pascapengunduran Diri Perry Warjiyo
Destry mengungkapkan dalam rapat koordinasi bersama Prabowo dan KSSK hari ini, belum ada pembahasan mengenai sosok yang akan diusulkan sebagai gubernur definitif BI pengganti Perry Warjiyo. Destry menekankan, pencalonan gubernur BI akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Oh belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan aturan dalam UU BI, deputi gubernur senior Bank Indonesia yang saat ini dijabat Destry otomatis menjadi gubernur sementara jika gubernur mengundurkan diri. Destry akan menjabat sebagai gubernur sementara hingga terpilih gubernur definitif BI.
"Penetapan saya sebagai pejabat gubernur sementara itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu, apabila gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka deputi gubernur senior akan menggantikan peran dari gubernur itu sebagai pejabat gubernur sementara," kata Destry.
Baca Juga
Rapat dengan Prabowo, Destry Damayanti Sebut Belum Ada Nama Calon Gubernur BI
Destry menjelaskan, proses pemilihan gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Dikatakan, Presiden Prabowo Subianto akan memilih dan menetapkan calon gubernur BI dengan persetujuan DPR.
"Tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti dewan gubernur, kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," jelas Destry.
