Kantor BI Pindah ke IKN, Ini Penjelasan Perry Warjiyo
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan jawaban terkait kedudukan kantor bank sentral tersebut setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur diresmikan. Menurut Perry, undang-undang telah mengatur kantor BI berkedudukan di ibu kota negara.
Ketentuan yang dimaksud Perry lebih detail tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
"Sesuai undang-undang kantor pusatnya di ibu kota negara," kata Perry saat momen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, Perry menjelaskan kantor pusat BI yang saat ini berada di Jakarta tetap akan berjalan seperti biasa. Terlebih ketika Jakarta ditetapkan sebagai kawasan aglomerasi ekonomi ke depan.
Baca Juga
"Tentu saja Jakarta akan menjadi pusat kegiatan, karena mayoritas operasional pembiayaan moneter ada di Jakarta," kata Perry menjelaskan.
Selain itu, Perry juga berujar BI telah terbiasa dengan metode kerja hybrid. Hal tersebut menurut Perry memungkinkan kantor BI yang berada di Jakarta tetap beroperasi meskipun kantor pusat berada di kawasan IKN.
"Sejak Covid, BI sudah biasa digital dan pola kerjanya hybrid," sebut Perry.
Baca Juga
Diketahui sebelumnya kantor pusat BI yang berada di kawasan IKN telah dilakukan groundbreaking secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada medio November 2023 lalu.

