Pemerintah Kumpulkan Rp 8,68 Triliun dari Pajak Digital per akhir Juni 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pengumpulan pajak digital hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp 8,68 triliun. Angka ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya Kamis (23/7/2026).
PPN PMSE masih menjadi penopang pemasukan dari pajak digital. Hngga Juni 2026, penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp 6,34 triliun. Setelah itu, terjadi kenaikan pajak melalui SIPP yang sebesar Rp 1,44 triliun.
Penarikan pajak digital ini ditopang oleh 271 pemungut PPN PMSE. Pada Juni 2026, DJP juga menyesuaikan daftar pemungut PPN PMSE melalui perusahaan bernama Lemon Squeezy LLC.
Baca Juga
Pemerintah membukukan Rp 695,84 miliar dari pajak fintech. Sementara itu, dari pajak kripto, pemerintah membukukan pajak sebesar Rp 205 miliar.
Sejak diberlakukan pada 2020, pajak digital yang ditarik pemerintah mencapai Rp 54,71 triliun. Angka ini berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 42,01 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 2,09 triliun, pajak fintech sebesar Rp 5,1 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui SIPP sebesar Rp 5,51 triliun.
