Carut Marut Peraturan K/L Picu Lonjakan Inflasi Pangan yang Menyengsarakan Rakyat (Seri 1 dari 10 Tulisan)
Oleh Ester Nuky*
INVESTORTRUST.ID – Ibarat api dalam sekam, gejolak harga beras yang mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah NKRI bukanlah akhir cerita lonjakan inflasi pangan yang kini terjadi. Bukan tidak mungkin, api inflasi ini akan makin berkobar menjelang momentum konsumsi tinggi Bulan Puasa dan Lebaran mendatang.
Gejolak pangan ini bukan hanya karena kurangnya antisipasi yang komprehensif dari pihak otoritas yang memegang sumber daya dan dana terbesar, namun ironisnya juga dipicu banyaknya carut marut peraturan kementerian/lembaga (K/L), kalau tidak bisa disebut liar. Masalah yang merugikan banyak pihak dan juga berdampak negatif terhadap sektor lain ini perlu mendapat perhatian dan segera dicarikan solusi.
Berdasarkan keterangan berbagai narasumber dari banyak kalangan baru-baru ini, Investortrust.id akan menuliskan 10 seri tulisan mengenai lonjakan harga pangan yang memicu kesengsaraan rakyat mulai Jumat (08/03/2024).
Tulisan pertama diawali dari berita terbaru yang menyeruak, yang datang dari sektor pangan yang selama ini masih ‘adem-ayem’, yakni terigu yang menjadi bahan baku utama mi instan dan aneka makanan di Tanah Air. Bahan baku terigu yakni gandum hingga kini 100% harus kita impor, yang sebagian kemudian juga menjadi bahan baku mamin yang banyak diekspor setelah diperkaya kandungan lokal yang menarik minat negara besar, seperti Cina.
Merujuk keterangan Ketua Umum (KU) Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia alias Aptindo Franciscus Welirang, sudah ada peristiwa yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Ada anggota asosiasinya telah mengabarkan, 2 kapal yang tengah dalam perjalanan ke Indonesia dibatalkan oleh negara pengirim untuk dialihkan ke negara lain, karena terbitnya peraturan baru persyaratan fitosanitari oleh Badan Karantina Indonesia, yang tidak sama dengan peraturan internasional, yang juga membahayakan keamanan konsumen di seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air.
Ini karena fumigasi juga harus dilakukan di kapal, yang berarti dua kali. Padahal fumigasi ini menggunakan pestida yang ada aturan batas maksimal kadarnya, agar tidak berbahaya bagi kesehatan manusia.
Konsumsi Makin Tinggi Jelang Ramadan
Pasokan untuk kebutuhan terigu dalam negeri yang tidak jadi masuk itu mencapai sekitar 22.000 ton. Ini dengan asumsi dari 2 kapal yang tidak jadi melanjutkan perjalanan ke Indonesia, karena dialihkan ke negara lain, masing-masing berkapasitas pengiriman sekitar 11.000 ton.
Sementara itu, berdasarkan data Aptindo, konsumsi terigu Indonesia mencapai 6,82 juta ton tahun 2023. Angka ini wheat equivalent 8,75 juta ton gandum yang mesti diimpor, lantaran Indonesia yang beriklim tropis tidak cocok untuk budidaya gandum.
Bayangkan jika pasokan gandum makin bermasalah menjelang datangnya Bulan Puasa dan Lebaran yang berarti kebutuhan pangan naik drastis, maka dipastikan harga terigu dan produk olahannya seperti mi, aneka wafer, biskuit, hingga kue-kue yang menjadi tradisi Ramadan dan Lebaran dipastikan melonjak tinggi. Hal ini akan memicu keresahan masyarakat yang makin terhimpit tambahan banyak beban.
Bahaya untuk Dikonsumsi Rakyat
Keputusan negeri pemasok gandum untuk mengalihkan kapal yang sudah dalam perjalanan mengirim pangan dan bahan baku industri ke Indonesia ini diambil lantaran, antara lain, peraturan Badan Karantina Indonesia kini mewajibkan fumigasi dilakukan dengan kadar dua kali lipat, dari semula hanya di negara pengirim menjadi dua kali karena juga harus dilakukan di tengah kapal. Apalagi, fumigasi di tengah kapal juga berisiko menimbulkan ledakan yang bisa menenggelamkan kapal. Ini juga dipastikan menambah mahal biaya asuransi dan ongkos pengiriman bahan pangan dan bahan baku industri.
Itulah sebabnya tidak ada aturan internasional seperti yang dimunculkan ketentuan baru Indonesia itu. Apalagi, aturan Indonesia ini tidak dikomunikasikan kepada lembaga internasional terkait.
Baca Juga
Harga Beras Melonjak hingga 30% di Penggilingan, Bahkan Melebihi HET
Sementara itu, pihak supplier US Wheat Associates dikabarkan sudah berusaha menghubungi Badan Karantina Indonesia, namun belum direspons. Padahal, selain biaya pengadaan bahan baku terigu menjadi jauh lebih mahal, fumigasi yang dilakukan dua kali itu berarti membuat residu pestida dalam makanan juga menjadi dua kali lipat, yang jelas membahayakan pangan yang dikomsumsi semua rakyat dari Sabang sampai Merauke.
Berdasarkan peraturan Kanada yang juga memasok gandum ke Indonesia, tidak boleh dilakukan pengiriman gandum yang melebihi batas aman residu pestisida. Karena hal ini jelas akan membahayakan kesehatan manusia.
Peraturan Liar di Masa Menteri Berkasus?
Jika ditelusuri, masalah pasokan gandum yang krusial menjelang momen penting Ramadan dan Idulfitri ini bersumber dari peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian. Surat itu diterbitkan pada 11 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati AM Adnan dengan NIP 196811041998031001.
Baca Juga
Surat tersebut tembusannya ditujukan kepada kepala Badan Karantina Indonesia, lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, yang berlaku sejak diundangkan 20 Juli 2O23. Namun, pasal 5O menyebut, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Sedangkan Pasal 51 menyatakan, pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang melaksanakan:
a.perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b.pengawasan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan
tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden.
Adapun bunyi petikan peraturan kontroversial Badan Karantina Pertanian itu sebagai berikut.
1.Indonesia telah mengimpor biji gandum dari beberapa negara, yaitu Argentina, Australia, Bulgaria, Kanada, Denmark, Perancis, India, Lithuania, Moldova, Pakistan, Rusia, Korea Selatan, Ukraina, United States, dan Uruguay.
2.Berdasarkan hasil analisis risiko dan evaluasi terhadap pemasukan biji gandum dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, diketahui bahwa biji gandum berpotensi tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari kelompok cendawan dan serangga, khususnya Tilletia spp, Sitophilus granarius, dan Trogoderma granarium.
3.Dalam rangka pengelolaan risiko terhadap pemasukan biji gandum, pemasukan biji gandum harus dilakukan oleh importir yang memiliki fasilitas produksi, untuk menjamin pencegahan masuk dan tersebarnya OPTK yang berpotensi terbawa pada biji gandum ke dalam wilayah Indonesia, antara lain:
a.Perlakuan panas pada suhu 80°C untuk membebaskan biji gandum dari Tilletia spp.
b.Perusahaan memiliki prosedur pembongkaran dan pengangkutan biji gandum yang menjamin biji gandum tidak tercecer, antara lain: menggunakan konveyor atau dikemas dengan plastik jumbo bag atau curah dalam kontainer.
4. Berkenaan dengan angka 3 di atas, agar:
a.Menyampaikan daftar importir biji gandum yang sudah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) kepada Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati untuk dapat dimasukkan dalam daftar importir biji gandum ke dalam wilayah Indonesia melalui tautan: https://bit.ly/ImporGandum.
b. Menginformasikan kepada importir biji gandum yang belum ditetapkan sebagai IKT untuk mengajukan permohonan penetapan IKT secara online kepada Badan Karantina Indonesia dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana tercantum pada poin 3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
c.Melakukan tindakan karantina dan pengawasan pemasukan biji gandum ke dalam wilayah Indonesia sesuai dengan persyaratan fitosanitari pemasukan biji gandum, antara lain sebagai berikut.
Jika merujuk tanggal penerbitan 11 Oktober 2023, peraturan ini dikeluarkan sebelum mantan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Oktober 2023. Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Andi Amran Sulaiman sebagai menteri pertanian Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, pada 25 Oktober 2023.
Semestinya, peraturan yang diterbitkan di masa menteri yang telah terkena kasus hukum wajib ditinjau ulang dan kalau terbukti merugikan harus dicabut. Apalagi, peraturan yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan internasional dan bahkan bisa berujung membahayakan keamanan pangan dan kesehatan seluruh masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lansia yang sangat rentan.
Saat penangkapan Syahrul, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagai mentan tersangka Syarul membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti tersangka.
Dalam menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul Limpo tidak segan-segan melakukan mutasi kepada ASN yang tidak memberikan setoran kepada dirinya, melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Sementara itu, dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar, hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. ***
*Ester Nuky, redaktur makroekonomi portal berita investasi dan bisnis Investortrust.id, yang juga alumni Institut Pertanian Bogor.

