DJP: Laporan SPT di 2023 Hanya 88% dari Target
JAKARTA, Investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membagikan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Hingga akhir tahun 2023, terdapat 17,1 juta wajib pajak yang melaporkan SPT.
“Sedikit turun pada 2023 meski jumlahnya tidak jauh (dari 2022)” kata Dirjen Pajak Suryo Pratomo, saat Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Suryo mengatakan jumlah pengembalian SPT pada tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2022 yaitu 17,1 juta wajib pajak. Meski demikian, secara pertumbuhan, angka ini naik dari pelapor SPT 2021 yang terkumpul 15,9 juta wajib pajak.
“Wajib pajak yang kita ekspektasikan melapor 19 juta SPT. Jadi (angka pelapor) 88% (dari target) sampai akhir 2023,” ujar dia.
Selain SPT, Suryo juga memperbarui capaian pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga akhir 2023, tercatat sebanyak 59,88 juta wajib pajak yang sudah memadankan NIK-NPWP. DJP sendiri menargetkan sebanyak 72,46 juta wajib pajak untuk memadankan.
“Masih ada yang belum padan betul (sekitar) 12,5 jutaan,” kata dia.
Suryo mengatakan, sebanyak 3,95 juta wajib pajak memadankan NIK-NPWP secara mandiri. Sisanya, sekitar 55,92 juta, dipadankan melalui sistem DJP.
Suryo terus mengajak masyarakat yang belum memadankan NIK-NPWP untuk segera mengaktivasi di kantor pelayanan pajak atau secara virtual.
Rencananya implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan berlangsung pada 1 Juli 2024. Target implementasi ini mundur dari rencana awal, yaitu 1 Januari 2024, karena penyesuaian sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan DJP.

