Pemerintah Tak Masalahkan Jika Indonesia Disebut Surga Pajak Usai PFII Dibentuk
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tak mempermasalahkan anggapan yang muncul bahwa Indonesia akan dianggap sebagai negara surga pajak setelah pembentukan Pusat Finansial Indonesia Internasional atau PFII. Disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, publik boleh membanding-bandingkan Indonesia dengan sejumlah negara yang sejatinya juga telah mengembangkan skema yang memanjakan para wajib pajak kelas kakap.
“Surga pajak kan ada di mana saja sekarang. Ya, kan? Di Dubai juga ada surga pajak, di Singapura juga ada surga pajak,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Airlangga mengatakan tujuan utama dari pembentukan PFII adalah untuk meningkatkan investasi berlipat kali. Langkah ini untuk menyiasati masuknya investasi asing secara tradisional yang hanya mampu merangkum sekitar Rp 2.200 triliun dalam satu tahun.
“Bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait financial center mereka (sekitar) Rp 5.000 triliun. Naiknya berkali-kali lipat,” kata dia.
Menurut Airlangga, potensi investasi di Indonesia pun begitu besar. Dia ingin dana asing yang beredar di beberapa negara bisa mampir ke Indonesia.
Baca Juga
UU P2SK Sahkan Pembentukan PFII, Jadi Payung Hukum untuk 'Family Office'
“Di dunia kan terbatas financial center-nya, hanya Singapura, Dubai (Uni Emirate Arab), Hong Kong, kemudian negara bagian di Amerika,” ujar dia.
Kendati demikian Airlangga menjelaskan bahwa PFII masih memerlukan regulasi acuan. Dalam kesempatan yang sama Airlangga juga memastikan bahwa PFII akan dibentuk di Pulau Dewata, Bali.
“Sementara di Bali. Tapi, di Bali bisa dua atau tiga titik,” jelas dia.
Saat paparan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Mei 2026, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa PFII didesain mirip dengan Dubai International Financial Centre atau DIFC. Sekadar informasi, Dubai International Financial Centre (DIFC) berfungsi sebagai pusat keuangan global di kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan (MEASA), yang menjadi zona bebas finansial, dan dirancang untuk menarik investasi asing, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, dan menjadi penghubung antara institusi keuangan global, firma hukum, hingga family office.
Kawasan tersebut, kata Purbaya, nantinya akan menerapkan sistem hukum berbasis common law. Artinya, di kawasan tersebut diterapkan yurisdiksi hukum independen yang terpisah dari hukum perdata (civil law) atau syariat Islam yang berlaku di Uni Emirat Arab secara umum.
Pemerintah, kata Purbaya, juga membuka peluang pembebasan pajak dan insentif terhadap dana yang masuk di kawasan tersebut.
“Kalau selama di tempat financial center-nya tadi dapat insentif, misalnya minta tax incentive, saya kasih. Enggak apa-apa,” ucap Purbaya.
