UU P2SK Sahkan Pembentukan PFII, Jadi Payung Hukum untuk 'Family Office'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menyisipkan satu bab khusus tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Pembentukan PFII ini dalam rangka untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional.
“PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional,” bunyi pasal 248A ayat 2 UU P2SK, diakses Senin (22/6/2026).
Dalam rangka membentuk PFII, UU P2SK mengamanatkan pembentukan Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Nantinya, Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertugas sebagai pengelola PFII.
Sementara itu, dalam UU P2SK revisi, menyebutkan ketentuan tentang penyelenggaraan PFII akan diatur secara khusus melalui undang-undang.
“Yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak undang-undang ini (P2SK) diundangkan,” bunyi salah satu ayatnya.
Baca Juga
Penguatan Aset Kripto Disahkan dalam Revisi UU P2SK, Begini Tanggapan OJK dan Pelaku Industri
UU P2SK revisi menyebut bahwa kegiatan usaha pada PFII mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya.
“Kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus, dan fasilitas khusus lainnya,” bunyi beleid tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menjelaskan alasan masuknya PFII dalam pokok perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dia mengatakan bahwa PFII akan menaungi family office.
“Di dalamnya ada family office. Jadi family office ada di dalam PFII,” kata Misbakhun, saat di kompleks parlemen, Kamis (4/6/2026).
Misbakhun menjelaskan bahwa family office akan disusun melalui undang-undang tersendiri. Ini akan diselesaikan paling lama tiga bulan sejak undang-undang diselesaikan.
Misbakhun mengatakan bahwa mekanisme dan lokasi PFII belum dibahas secara rinci.
“Belum,” ujar dia.

