DPR Minta DJP Berani Tarik PPh Badan Raksasa Digital Global Google hingga Meta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Parlemen menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik pajak perusahaan digital raksasa global yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Spotify, dan Netflix, hingga Meta.
“(Perusahaan) digital ekonomi global, selama ini, mereka sama sekali tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan. Mereka hanya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan kepada pelanggan,” kata anggota Komisi XI DPR, Harris Turino saat rapat kerja dengan Eselon I, Kemenkeu, di ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Haris mengatakan perusahaan digital global tersebut dapat berkelit dari pemajakan dengan dalih rezim aturan permanent establishment atau bentuk usaha tetap (BUT). Aturan tersebut mensyaratkan kehadiran fisik aset perusahaan di satu negara sebelum negara berhak mengenakan pajak.
Menurut Haris, aturan tersebut tak lagi relevan. Sebab, di tengah perkembangan teknologi kini ada aturan tentang significant economic presence atau SEP. Significant Economic Presence (SEP) adalah sebuah konsep hukum perpajakan modern yang digunakan untuk memajaki perusahaan-perusahaan digital global yang beroperasi di suatu negara tanpa memiliki kantor fisik. Dengan rezim aturan tersebut, pemerintahan suatu negara berhak memungut pajak atas kehadiran suatu layanan di negara mereka.
“Sehingga jangan sampai, kita hanya memajaki perusahaan dalam negeri saja tetapi sudah waktunya DJP punya keberanian untuk mendobrak keadilan pajak,” kata dia.
DJP mengakui pemajakan perusahaan digital global dan perusahaan teknologi multinasional lainnya masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Rencananya, DJP akan memperkuat aturan perpajakan internasional seiring implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada 2026 hingga 2027. Dengan Pajak Minimum Global yang merupakan kesepakatan pajak internasional dan bagian Pilar 2 dari kesepakatan OECD/G20, telah ditetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional besar di mana pun mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, penguatan hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan multinasional menjadi salah satu fokus utama dalam agenda reformasi perpajakan internasional. Bimo menjelaskan isu badan usaha tetap dalam tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda yang dimiliki Indonesia dengan berbagai negara mitra.
Baca Juga
Aturan Direvisi, PPh Final Hanya untuk Wajib Pajak OP, PT Perorangan, dan Koperasi
"Masih menjadi PR kami ini adalah bagaimana seperti kasus Google yang kita pada saat itu tetapkan BUT-nya itu di dalam tax treaty juga bisa diperkuat, bahwa kita bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia," ujar Bimo.
Meski demikian, Bimo menegaskan wacana menarik penerimaan PPh badan dari perusahaan digital global sejauh ini tetap dipertahankan. Dia mengatakan sejumlah pelaku usaha digital multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak di lingkungan DJP.
"Pemain-pemain global di bidang digital economy juga sudah tercatat sebagai wajib pajak di KPP Badora (Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing), di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) kami, jadi tidak serta-merta kita kehilangan potensinya," katanya.
