Bagikan

Airlangga Bertemu Asosiasi SDA Sore Ini, Sosialisasikan Tata Kelola Ekspor

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi terkait sumber daya alam (SDA) di kantor Kemenko Perekonomian sore ini, Kamis (21/5/2026). Dalam pertemuan itu, Airlangga akan menyosialisasikan mengenai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang salah satunya mengatur badan ekspor atau PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Hal itu dikatakan Airlangga seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga

Airlangga: PT Danantara Sumberdaya Indonesia Akan Kelola Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy

"Sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 4," katanya.

Airlangga mengatakan, pertemuan dan sosialisasi kepada asosiasi itu menjadi salah satu poin yang dilaporkannya kepada Presiden Prabowo. Melalui pertemuan itu, Airlangga berharap asosiasi dapat mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam tata kelola ekspor.

"Sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga

Purbaya Batal Haji, Urus Badan Ekspor?

Selain mengenai sosialisasi, dalam ratas hari ini, Airlangga juga melaporkan kepada Prabowo mengenai rencana implementasi devisa hasil ekspor (DHE) SDE yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 mendatang. Airlangga mengatakan, berbagai regulasi, baik dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) telah disiapkan dan akan rampung sebelum berlakunya DHE SDA.

"Dan juga pelaksanaan dari ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy yang dilaksanakan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia," jelasnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024