BEI Optimistis Prospek Ekonomi dan Pasar Saham Indonesia Positif, Usai Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan optimisme terhadap prospek ekonomi nasional dan pasar modal Indonesia usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Kita optimistis, optimistis dengan prospek ekonomi kita,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia meyakini kinerja pasar saham domestik akan membaik seiring dorongan pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang semakin kondusif. “Iya, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dengan kemudahan berusaha dan investasi tentu kita optimistis,” tambahnya.
Baca Juga
IHSG Sempat Anjlok 2,28% Intraday Sesi I, BRI Sekuritas Prediksi Bisa Turun ke Level 5.900
Meski demikian, optimisme tersebut masih dibayangi tekanan jangka pendek di pasar. Berdasarkan data penutupan sesi I perdagangan Rabu (20/5/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 0,60% ke level 6.332,17.
Pelemahan indeks dipengaruhi kombinasi sentimen domestik, mulai dari arah kebijakan pemerintah, keputusan suku bunga Bank Indonesia, hingga wacana pembentukan badan khusus ekspor komoditas strategis.
Perhatian pelaku pasar juga tertuju pada pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.
Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan pemerintah akan menerapkan Peraturan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan implementasi penuh pada 1 September 2026.
Baca Juga
Badan Tunggal Pengekspor SDA Dibentuk, Selamatkan Kekayaan Negara US$ 150 Miliar/Tahun
Berdasarkan riset Phintraco Sekuritas, aturan tersebut mengatur skema ekspor melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan feroalloy atau paduan besi.
Pada tahap awal implementasi, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor secara bertahap kepada BUMN. Selanjutnya, mulai September 2026, seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan difasilitasi sepenuhnya oleh BUMN, termasuk pengurusan kontrak dan ekspor.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas strategis, serta mencegah praktik under invoicing.
Namun, Phintraco menilai implementasi aturan itu berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan memperpanjang proses transaksi ekspor pada tahap awal penerapan. Kondisi tersebut dinilai dapat menekan fleksibilitas perdagangan dan margin perusahaan, terutama selama masa transisi implementasi.

