BI Siapkan Insentif GWM Bagi Bank yang Kreatif Beri Pendanaan dari Luar DPK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memaparkan kebijakan baru bank sentral yang akan memberikan insentif pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap perbankan yang kreatif memberikan pendanaan di luar sumber dana pihak ketiga (DPK).
“Nantinya, untuk bank yang bisa mendapatkan funding di luar DPK (untuk kredit), kita akan memberikan insentif dalam bentuk pengurangan GWM seperti KLM (Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial) lainnya,” ujar Destry, saat paparan hasil rapat dewan gubernur (RDG) BI, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) merupakan instrumen kebijakan makroprudensial yang ditujukan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Tak hanya itu, BI memberi kelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga atau surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank. Kriteria ini digunakan sebagai perhitungan RIM. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
“Termasuk juga untuk financing, tentunya juga kita akan memberikan kepada bank-bank yang bisa melakukan financing tidak hanya langsung dalam bentuk kredit tapi juga dalam bentuk surat berharga lainnya,” ujar dia.
Mengacu pada laman resmi BI, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan instrumen makroprudensial yang ditujukan untuk mengurangi build-up risiko sistemik melalui pengelolaan fungsi intermediasi perbankan agar sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan perekonomian dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Instrumen kebijakan makroprudensial ini bersifat countercyclical dan dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan keuangan.
Baca Juga
Mulai Juni 2026, BI Batasi Pembelian Valas Tunai Maksimal US$ 25.000 per Bulan
BI akan memberikan insentif paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK untuk bank yang memenuhi nilai RIM sesuai rentang yang ditetapkan BI. Meski begitu, pemberian insentif ini diberikan bagi bank yang belum memanfaatkan insentif maksimum Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebsar 5,5%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.
Destry menjelaskan kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit atau pembiayaan ke sektor riil. Langkah ini dilakukan dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Destry mengatakan beberapa sektor yang memiliki potensi penyaluran yaitu pertanian dan perdagangan. Sektor pertanian masih memiliki kredit yang rendah.
“Di PDB itu pertumbuhan di sektor pertanian juga sangat impresif sehingga dia masih punya ruang untuk mendapatkan kucuran kredit dari bank-bank,” jelas dia.
Untuk sektor perdagangan, Destry mengatakan bahwa konsumsi masyarakat yang baik akan menopang sektor ini. Sektor perdagangan baru menyerap kredit sebesar 3,9%.
“Kita ingin mendorong bank-bank itu bisa menyalurkan (kredit) kepada sektor-sektor tersebut. Apalagi sektor-sektor tersebut mempunyai dampak multiplier terhadap perekonomian,” ujar dia.

