Bank Bisa Terima Insentif KLM BI Hingga 5,5% dari DPK, Hati-Hati Ada Penaltinya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2025. Insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari insentif lending channel paling tinggi sebesar 5% dari DPK dan insentif interest rate channel paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK.
“Sehingga total insentif yang paling diterima paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober, Rabu (22/10/2025).
Perry mengatakan sektor yang mendapatkan insentif lending channel terdiri atas sektor pertanian, industri, dan hilirisasi; sektor jasa termasuk ekonomi kreatif; sektor konstruksi, real estate, dan perumahan; dan/atau sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengatakan kebijakan ini dikeluarkan karena BI melihat pertumbuhan kredit masih perlu didorong. Termasuk juga sektor-sektor yang diprioritaskan di dalam Asta Cita.
Tujuan lainnya, kata Juda, yaitu untuk memperkuat transmisi kebijakan. Setelah penurunan 150 basis poin (bps) terhadap BI Rate, suku bunga kredit masih terbatas penurunannya.
Baca Juga
“Hanya 15 bps, sekitar 10% dari penurunan BI Rate. Oleh sebab itu, kebijakan KLM yang forward looking ini ditujukan untuk dua hal (dorong pertumbuhan kredit dan penguatan transmisi kebijakan, red),” jelas Juda.
Juda mengatakan insentif lending channel dapat digunakan perbankan yang menyalurkan kredit di sektor tertentu untuk mendapatkan insentif maksimum 5% dari DPK. Perbedaannya dengan yang lama, yang bersifat backward looking, haruslah terealisasi lebih dulu baru kemudian perbankan bisa menerima insentifnya.
“Kalau sekarang, komitmen ke depan, itu diberikan insentif. Tentu saja, kalau komitmen tidak dilakukan, tentu saja pada akhirnya harus dikembalikan, ada penalti,” kata dia.
Untuk insentif interest rate channel, Juda mengatakan, ditujukan untuk mendorong perbankan menyesuaikan suku bunga kredit terhadap penurunan BI Rate. “Jadi, pada intinya, bank-bank semakin cepat dia menurunkan suku bunga kreditnya akan mendapatkan insentif likuiditas yaitu maksimum 0,5% dari DPK-nya,” ujar dia.
Juda mengatakan telah melihat sejumlah bank yang menurunkan kredit dengan cukup besar. Akan tetapi, penurunan tersebut masih terbat.
“Jadi bank-bank yang menurunkan dengan cepat, kita akan memberikan insentif likuiditas yang lebih tinggi,” kata dia.

