Airlangga: PT Danantara Sumberdaya Indonesia Akan Kelola Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah membentuk badan khusus ekspor untuk tiga komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
“Pak Menteri Investasi [Rosan Roeslani] sudah membentuk PT yang namanya Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga
Badan Tunggal Pengekspor SDA Dibentuk, Selamatkan Kekayaan Negara US$ 150 Miliar/Tahun
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dinilai mendesak mengingat kontribusi komoditas sumber daya alam terhadap ekspor nasional sudah mencapai sekitar 60%.
Ia menyebut tiga komoditas utama yang akan masuk dalam pengelolaan ekspor tersebut adalah batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. “Top three ekspor kita adalah batubara 8,65%, CPO 8,63%, dan ferro alloy sebesar 5,82%. Oleh karena itu, tiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan komoditas sumber daya alam sektor pertambangan merupakan sektor ekstraktif yang memiliki dampak terhadap lingkungan sekaligus nilai tambah ekonomi nasional.
Baca Juga
Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi praktik misinvoicing atau underinvoicing, yakni perbedaan pencatatan pendapatan ekspor antara negara eksportir dan negara tujuan ekspor.
Menurut Airlangga, kondisi tersebut berpengaruh terhadap devisa negara, nilai tukar rupiah, serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam. “Ini sangat berpengaruh terhadap devisa, nilai tukar, validitas dan akurasi data perdagangan ekspor dan komoditas SDA,” jelasnya.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai yang Tak Mampu Kerja
Pada tahap awal implementasi, pemerintah hanya akan mencatat transaksi ekspor antara perusahaan dan pembeli luar negeri. “Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan,” ujar Airlangga.
Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk BUMN ekspor untuk menangani seluruh proses ekspor komoditas strategis tersebut. Nantinya, seluruh transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. “Ini direncanakan per 1 September 2026,” kata Airlangga.

