Kementerian Keuangan Tegaskan Berita Pemangkasan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Adalah Hoaks
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id –Kantor Kementerian Keuangan tampaknya terus menjadi sasaran objek penyebaran berita dan informasi yang tidak benar alias hoaks. Baru-baru ini sebuah utas beredar di media sosial menyebarkan sebuah informasi yang menyebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menetapkan pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota TNI dan Polri.
Utas berisi informasi bohong ini juga memuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri.
Baca Juga
Kemenkeu Pastikan Berita Dana Hibah dari Menteri Keuangan Purbaya Adalah Hoaks
Kantor Kementerian Keuangan lewat laman https://e-ppid.kemenkeu.go.id pada Jumat (15/5/2026) menegaskan bahwa utas yang berisi berita mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” demikian disampaikan kantor Kementerian Keuangan lewat akun resmi Kemenkeu PRIME.
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya.
Masyarakat juga diminta untuk mengklarifikasi setiap informasi yang mengarah pada penipuan ke sumber-sumber resmi Kementerian Keuangan yang tersedia, yakni https://e-ppid.kemenkeu.go.id, atau akun media sosial resmi milik Kementerian Keuangan.

