Kemenkeu Pastikan Berita Dana Hibah dari Menteri Keuangan Purbaya Adalah Hoaks
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Tak ada habis-habisnya Kantor Kementerian Keuangan menjadi objek penyebaran berita dan informasi yang tidak benar alias hoaks. Baru-baru ini sebuah utas beredar di media sosial menyebarkan sebuah berita yang menyebut masyarakat sedang mengantri di bank untuk melakukan penarikan dana hibah dari Menteri Keuangan Purbaya.
Utas berisi informasi bohong ini juga menyebutkan persyaratan penerima bantuan dana hibah yaitu warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia usia 18 sampai dengan 70 tahun memiliki KTP dan e-KTP,
Baca Juga
Waspada Hoaks Deepfake Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soal Dana Hibah Rp 900 Miliar
Kantor Kementerian Keuangan lewat laman https://e-ppid.kemenkeu.go.id pada Selasa (12/5/2026) menegaskan bahwa utas yang berisi informasi bohong yang menyebut masyarakat sedang mengantri di bank untuk melakukan penarikan dana hibah dari Menteri Keuangan Purbaya merupakan berita hoaks atau informasi palsu
“Berita yang beredar mengenai masyarakat sedang mengantri di bank untuk melakukan penarikan dana hibah dari Menteri Keuangan Purbaya dan menyebutkan persyaratan penerima bantuan dana hibah yaitu warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia usia 18 sampai dengan 70 tahun memiliki KTP dan e-KTP, merupakan berita hoaks,” demikian disampaikan kantor Kementerian Keuangan lewat akun resmi Kemenkeu PRIME, selasa (12/5/2026).
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya.
Masyarakat juga diminta untuk mengklarifikasi setiap informasi yang mengarah pada penipuan ke sumber-sumber resmi Kementerian Keuangan yang tersedia, yakni https://e-ppid.kemenkeu.go.id, atau akun media sosial resmi milik Kementerian Keuangan.

