Gaji Pegawai Kopdes Ditanggung APBN untuk 2 Tahun Pertama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gaji pegawai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP akan ditanggung oleh APBN untuk periode dua tahun pertama. Langkah ini ditetapkan setelah adanya pembahasan yang digelar lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait anggaran untuk membiayai gaji para pegawai Kopdes. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Askolani saat ajang tanya jawab APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Selasa (6/5/2026).
“Untuk dua tahun pertama itu akan diupayakan dari APBN,” jelas Askolani, dikutip Rabu (6/5/2026).
Bantuan dari anggaran APBN terhadap gaji pegawai KDMP, menurut Askolani, sebagai bentuk pelecut agar koperasi membangun kemandirian usaha. Cara ini, sesuai dengan rencana Agrinas Pangan Nusantara untuk menghidupkan KDMP.
“Dan kemudian akan bisa survive dan bisa mendanai pegawai yang diterima pada tahun ini,” kata dia.
Baca Juga
Askolani menjelaskan kegiatan perekrutan pegawai KDMP diserahkan ke masing-masing K/L. Penerimaan pegawai KDMP akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Biaya rekrutmen pegawai KDMP yang dilakukan tiga lembaga tersebut juga akan ditanggung APBN.
“Kalau mereka lulus, planing-nya pemerintah dalam dua tahun pertama akan dukung dari APBN,” kata dia.
Setelah dua tahun, lanjut Askolani, pemerintah akan melepas proses penggajian pegawai KDMP.
“Dia [penggajian] menggunakan dana operasionalnya KDMP,” jelas dia.
Askolani mengatakan detail dari penggunaan anggaran negara untuk biaya gaji pegawai KDMP masih didiskusikan di internal Kemenkeu.

