Ketua Banggar DPR Usul Perpanjangan Laporan SPT Perorangan Coretax hingga 30 Mei 2026
Poin Penting
|
SUMENEP, Investortrust.id — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menyarankan agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi Coretax hingga 30 Mei 2026, selaras dengan kebijakan bagi pajak badan.
"Saran perpanjangan laporan pajak bagi perorangan ini, agar kebijakan strategis pemerintah bisa maksimal," katanya dalam keterangan yang disampaikan kepada media di Sumenep, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026) seperti dikutip Antara.
Langkah strategis ini dinilai perlu diambil demi memastikan efektivitas kebijakan pemerintah di tengah kendala teknis yang dihadapi masyarakat. Said menegaskan bahwa saran perpanjangan laporan pajak bagi perorangan ini bertujuan agar kebijakan strategis pemerintah bisa maksimal, mengingat kontribusi pajak perorangan sangat krusial bagi postur APBN.
Berdasarkan data hingga batas akhir pelaporan, tercatat masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya, meskipun pemerintah sebelumnya telah memberikan dispensasi waktu selama satu bulan dari jadwal normal 31 Maret 2026.
Baca Juga
Aplikasi Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Endus Vendor Nakal Disusupkan
Said menyoroti bahwa kendala utama yang dikeluhkan oleh masyarakat wajib pajak adalah performa sistem aplikasi Coretax yang sering mengalami gangguan teknis atau error. Beliau berpendapat bahwa jika sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah para wajib pajak jika mereka terlambat memenuhi kewajibannya.
Usulan ini merujuk pada pengumuman Kementerian Keuangan sebelumnya yang telah memberikan pengecualian dengan memperpanjang batas pelaporan SPT wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Badan seharusnya jatuh pada 30 April. Mengingat adanya kelonggaran bagi korporasi, Said menilai tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan guna memenuhi target lebih dari 15 juta pelapor yang menjadi penopang penerimaan negara.
Lebih lanjut, politikus asal Sumenep ini memperingatkan bahwa penurunan kepatuhan wajib pajak akibat kendala sistem dapat berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan pajak nasional. Hal ini menjadi perhatian serius karena Indonesia tengah menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak akibat faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik.
Oleh karena itu, Said meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera melakukan audit sistem pada aplikasi Coretax, mendeteksi segala kelemahan, dan memperbaikinya secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa mendatang.

