IOC Larang Indonesia Gelar Kejuaraan Dunia Senam Setelah Coret Atlet Israel, Erick Thohir Berpegang Pada UUD 1945
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan sikap Pemerintah Indonesia terkait penolakan delegasi Israel pada Gymnastics World Championships. Pemerintah memilih berpegang pada prinsip UUD 1945 dan hukum nasional meski keputusan tersebut berujung pada sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).
IOC akhirnya buka suara soal pelarangan atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta. IOC menilai keputusan Indonesia menolak visa enam atlet Israel bertentangan dengan prinsip Olimpiade yang menekankan non-diskriminasi dan netralitas politik.
Sebagai tindak lanjut, IOC memutus komunikasi dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan merekomendasikan Indonesia tidak menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional untuk sementara waktu, termasuk Kejuaran Dunia Senam.
Atas hukuman ini, Erick Thohir memberikan respons. Dia menyebut sikap ini diambil berdasarkan pertimbangan keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan nasional. Pemerintah memastikan setiap penyelenggaraan ajang olahraga internasional di Tanah Air harus selaras dengan konstitusi dan garis kebijakan politik luar negeri Indonesia.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick Thohir dalam pernyataan resminya.
Baca Juga
Gelar MotoGP Mandalika, CEO Dorna Sports Carlos Ezpeleta Puji Erick Thohir
“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” beber Erick Thohir.
Keputusan Indonesia menolak kehadiran Israel mengingatkan kasus pada Piala Dunia U-20 2023. Saat itu, Indonesia juga dicoret FIFA, dan status tuan rumah diberikan keada Argentina. Sebagai gantinya, Indonesia mendaatkan hak menggelar Piala Dunia U-17 2023.
Dalam putusannya, IOC menyebut selama Indonesia tidak membuka akses bagi partisipasi Israel, IOC menyatakan Indonesia tidak lagi dapat menjadi tuan rumah kejuaraan dunia, ajang Olimpiade, Youth Olympic Games, maupun kegiatan lain di bawah naungan Olimpiade.
“Kemenpora dan Pemerintah tetap berkomitmen mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional, termasuk penguatan 17 cabang olahraga unggulan serta pembangunan pusat latihan tim nasional,” lanjut Erick Thohir.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,“ tutup Erick Thohir.
Baca Juga
Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional. Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip… pic.twitter.com/c7uYsiT2bW
— Erick Thohir (@erickthohir) October 23, 2025

