Bertemu Jokowi, MPR Akui Tak Bisa Amendemen UUD 1945
JAKARTA, investortrust.id - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sempat membahas mengenai amendemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dalam pertemuan itu, pimpinan MPR mengaku tidak dapat membahas amendemen UUD 1945 di sisa masa tugas periode sekarang.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan MPR sudah tidak mungkin membahas amendemen UUD 1945 karena masa tugasnya akan berakhir. Sementara tata tertib MPR menyatakan, usulan amendemen UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.
Baca Juga
“Sudah pasti tidak mungkin (dibahas) karena kami dilarang melakukan amendemen kalau masa jabatan kami sudah kurang dari 6 bulan. Sekarang kami tinggal 3 bulan lagi, syaratnya (pembahasan amendemen) harus di atas 6 bulan,” kata Basarah di Istana Kepresidenan.
Untuk itu, Basarah mengatakan, MPR periode sekarang hanya bisa merekomendasikan kepada MPR selanjutnya untuk amendemen UUD 1945. Hal ini mengingat tidak ada mekanisme carry over atau meneruskan pembahasan ke periode berikutnya di MPR.
“Kan tidak ada sistem carry over, kami hanya berikan rekomendasi kepada MPR berikutnya. Nah, MPR berikutnyalah yang punya kewenangan sepenuhnya untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen,” katanya.
Baca Juga
MKD DPR Putuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo Langgar Kode Etik
Wacana amendemen UUD 1945 sebelumnya mencuat seusai Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais beberapa waktu lalu. Bamsoet mengatakan MPR siap amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.
Menurutnya, usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR saat silaturahmi kebangsaan dengan sejumlah tokoh bangsa. Usulan itu akan menjadi bahan rekomendasi untuk MPR periode selanjutnya.
