Pasca Keputusan MA, Trump Resmi Umumkan Tarif Impor 10% dengan Alasan Tekan Defisit
Poin Penting
|
WASHINGTON DC, Investortrust.id - Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, secara resmi memproklamasikan pemberlakuan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap seluruh barang yang masuk ke Amerika Serikat.
“MAKA SEKARANG, OLEH KARENA ITU, SAYA, DONALD J. TRUMP, Presiden Amerika Serikat, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada saya oleh Konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat, termasuk pasal 122, pasal 301 Judul 3 Kitab Undang-Undang Amerika Serikat, dan pasal 604, dengan ini memproklamasikan sebagai berikut:Kecuali ditentukan lain dalam proklamasi ini, sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II pada proklamasi ini, semua barang yang diimpor ke Amerika Serikat dikenakan bea ad valorem sebesar 10%,” ujar Trump dalam pernyataan resminya yang dilansir oleh Gedung Putih, Jumat (20/2/2026) waktu setempat.
Dalam kesempatan tersebut Trump menyebut Amerika Serikat menghadapi masalah fundamental neraca pembayaran internasional, seperti defisit neraca pembayaran yang besar dan serius, depresiasi mata uang yang akan segera terjadi dan signifikan di pasar valuta asing, atau ketidakseimbangan neraca pembayaran internasional. Menurut Trump masalah-masalah ini dapat, antara lain, membahayakan kemampuan Amerika Serikat untuk membiayai pengeluarannya, mengikis kepercayaan investor terhadap perekonomian, dan mengguncang pasar keuangan.
“Tindakan impor khusus untuk membatasi impor, seperti bea tambahan (surcharge) dan kuota, merupakan alat penting untuk melindungi perekonomian dan keamanan nasional Amerika Serikat, dan, dalam keadaan tertentu, diperlukan untuk menangani masalah fundamental neraca pembayaran internasional,” ujar Trump.
Menimbang beratnya masalah fundamental neraca pembayaran internasional dan pentingnya pembatasan impor sebagai alat kebijakan ekonomi, keamanan nasional, dan kebijakan luar negeri, hukum Federal termasuk Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 (19 U.S.C. 2132) (pasal 122) menurut Trump telah memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengambil tindakan melalui bea tambahan dan pembatasan impor khusus lainnya guna mengatasi masalah fundamental neraca pembayaran internasional.
Baca Juga
Heboh, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal, Trump Bakal Kenakan Tarif 10% ke Mitra Dagang
“Sebagaimana telah diberitahukan kepada saya oleh para penasihat saya, Amerika Serikat mengalami defisit perdagangan yang substansial. Defisit perdagangan barang tahunan Amerika Serikat yang besar, persisten, dan serius telah meningkat lebih dari 40 persen dalam 5 tahun terakhir saja, mencapai 1,2 triliun dolar AS pada tahun 2024. Pada tahun 2025, defisit perdagangan barang Amerika Serikat tetap berada pada sekitar 1,2 triliun dolar AS. Dampak dari defisit ini serius, dan defisit ini berkontribusi terhadap masalah fundamental neraca pembayaran internasional yang dihadapi Amerika Serikat,” kata Trump.
Pada pengumuman pada Jumat (20/2/2026) tersebut, ditegaskan bahwa, kecuali ditentukan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II, seluruh barang impor akan dikenakan bea ad valorem sebesar 10%. Namun demikian, bea tambahan ini tidak berlaku bagi sejumlah barang yang secara khusus dikecualikan dan dirinci dalam lampiran resmi kebijakan. Trump menyatakan bahwa pengecualian itu merupakan bagian integral dari pengaturan teknis yang menyertai penerapan tarif.
Berikutnya disampaikan tarif tambahan ini bersifat kumulatif, artinya diberlakukan di luar bea masuk, pajak, pungutan, maupun biaya lain yang telah berlaku sebelumnya atas produk yang sama. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak diterapkan sebagai tambahan atas tarif yang sudah dikenakan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962. Dengan demikian, apabila suatu barang telah dikenai tarif berdasarkan ketentuan tersebut, maka bea tambahan 10% ini tidak akan dibebankan lagi atas bagian yang sama.
Trump juga menegaskan bahwa bea tambahan ini diperlakukan sebagai bea masuk biasa dalam sistem kepabeanan Amerika Serikat.
Sementara ketentuan mengenai zona perdagangan bebas dan status “privileged foreign status” tetap berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi yang relevan. Selain itu, Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTSUS) dimodifikasi sesuai dengan Lampiran I proklamasi, dengan masa berlaku kebijakan dimulai pada 24 Februari 2026 hingga 24 Juli 2026, kecuali jika diperpanjang oleh Kongres atau dihentikan lebih awal melalui keputusan resmi.
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, kepala setiap departemen dan lembaga eksekutif diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan otoritas masing-masing. Perwakilan Dagang Amerika Serikat akan memantau dan meninjau perkembangan kondisi yang melatarbelakangi kebijakan tersebut serta dampaknya, dan berkewajiban memberi tahu Presiden apabila diperlukan tindakan lanjutan,” demikian diumumkan Trump.
Komisaris Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) diberi wewenang untuk mengambil langkah administratif yang diperlukan dalam penerapan tarif ini. Proklamasi tersebut juga memuat ketentuan pemisahan (severability), yang menegaskan bahwa apabila terdapat bagian kebijakan yang dinyatakan tidak sah, maka bagian lainnya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
