Kemenkop Klarifikasi Isu Gaji dan Pensiunan ASN Dibayar Lewat Kopdes, Sebut Belum Ada Keputusan Resmi
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi terkait isu pelibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes dalam mekanisme penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai wacana tersebut.
Zabadi menjelaskan, kabar yang beredar di publik pada dasarnya berawal dari upaya Kemenkop untuk memperkuat serta memperluas jangkauan layanan koperasi agar semakin modern dan profesional.
Baca Juga
Temui KSP Dudung, Menkop Ferry Siapkan Kopdes Jadi Agen Sembako Bersubsidi
"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Zabadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan bahwa wacana pelibatan koperasi tersebut tidak bertujuan untuk menggeser fungsi perbankan maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD). Koperasi disiapkan hadir sebagai alternatif opsi layanan keuangan yang aman dan teruji bagi masyarakat.
Langkah ini juga dipandang sejalan dengan transformasi lembaga koperasi agar tidak sekadar menjadi wadah ekonomi anggota, melainkan tumbuh menjadi lembaga keuangan yang berdaya saing tinggi.
Baca Juga
Kemenkop: 28 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas Awal Oktober
"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," tuturnya.
Menanggapi besarnya respons publik terkait wacana ini, Kemenkop mengapresiasi perhatian dan masukan yang diberikan oleh berbagai pihak. Zabadi menilai perhatian masyarakat menjadi dorongan positif bagi kementerian dalam melanjutkan pembenahan ekosistem koperasi nasional.
