Dinilai Lampaui Wewenang, Pengadilan AS Batalkan Tarif Luas Trump
NEW YORK, investortrust.id – Sebuah pengadilan perdagangan Amerika Serikat pada Rabu (28/5/2025) memblokir penerapan tarif luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump, dengan menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya dengan menerapkan tarif menyeluruh terhadap negara-negara yang menjual lebih banyak ke AS dibanding yang mereka beli.
Baca Juga
Risalah FOMC: Pejabat The Fed Waspadai Dampak ‘Tarik Ulur’ Tarif Trump
Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan Kongres kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara lain, yang tidak bisa ditimpa oleh kekuasaan darurat presiden untuk melindungi ekonomi nasional.
“Pengadilan tidak menilai kebijakan tarif presiden dari sisi kebijaksanaan atau efektivitasnya. Penggunaan tarif itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijak atau tidak efektif, melainkan karena undang-undang federal tidak memperbolehkannya,” tulis panel tiga hakim dalam putusannya, seperti dilansir Reuters.
Pemerintahan Trump segera mengajukan banding setelah keputusan diumumkan.
Putusan ini muncul dari dua gugatan, satu diajukan oleh Liberty Justice Center atas nama lima usaha kecil AS yang mengimpor dari negara-negara sasaran tarif, dan satu lagi oleh 13 negara bagian AS.
Perusahaan-perusahaan tersebut, mulai dari importir wine dan minuman keras asal New York hingga produsen alat musik dan kit edukasi dari Virginia, menyatakan bahwa tarif itu akan merusak kemampuan mereka dalam berbisnis.
Gedung Putih dan tim hukum penggugat belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.
Stephen Miller, Wakil Kepala Staf Gedung Putih dan penasihat kebijakan utama Trump, mengecam pengadilan dalam unggahan singkat di media sosial: “Kudeta yudisial ini sudah tak terkendali.”
Setidaknya lima gugatan hukum lain terhadap kebijakan tarif tersebut masih menunggu keputusan.
Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield, seorang Demokrat yang memimpin gugatan atas nama negara bagian, menyebut tarif Trump tidak sah, ceroboh, dan menghancurkan ekonomi.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa hukum kita tetap berlaku, dan keputusan perdagangan tidak bisa diambil berdasarkan kehendak sepihak presiden,” ujar Rayfield dalam pernyataan resminya.
Trump mengeklaim memiliki kewenangan luas untuk menetapkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ancaman luar biasa dalam keadaan darurat nasional.
Secara historis, undang-undang ini digunakan untuk menjatuhkan sanksi atau membekukan aset musuh AS. Trump menjadi presiden AS pertama yang menggunakannya untuk memberlakukan tarif.
Departemen Kehakiman berpendapat bahwa gugatan ini harus ditolak karena para penggugat belum benar-benar mengalami kerugian akibat tarif yang belum mereka bayarkan, serta karena hanya Kongres, bukan pelaku usaha swasta, yang dapat menggugat keadaan darurat nasional berdasarkan IEEPA.
Dalam pengumuman tarif awal April lalu, Trump menyebut defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional yang membenarkan tarif 10% atas semua impor, dengan tarif lebih tinggi bagi negara dengan defisit perdagangan terbesar terhadap AS, terutama China.
Baca Juga
Sebagian tarif yang ditargetkan per negara ditunda seminggu kemudian. Pada 12 Mei, pemerintahan Trump juga mengumumkan pengurangan sementara tarif tertinggi terhadap China sembari merundingkan kesepakatan jangka panjang. Kedua negara menyepakati penurunan tarif selama setidaknya 90 hari.
Kebijakan tarif Trump yang naik-turun telah mengguncang pasar keuangan AS.
Nilai tukar dolar AS justru menguat terhadap franc Swiss dan yen Jepang, dua mata uang yang biasa dianggap sebagai tempat aman oleh investor, setelah keputusan pengadilan diumumkan.

