KPU Tegaskan Tak Pengadilan yang Bisa Batalkan Prabowo Jadi Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih. Hal ini ditegaskan anggota KPU, Idham Holik merespons desakan PDIP agar penetapan presiden-wapres terpilih ditunda lantaran gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses.
Idham menekankan, tidak ada lagi pengadilan terkait Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies- Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Idham dikutip dari Antara, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Ganjar Belum Dapat Undangan Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih
KPU pada hari ini akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden. Penetapan ini dilakukan KPU seusai MK menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Idham menekankan, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 sah. MK juga menyatakan KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres.
"KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelasnya.
Dalam permohonannya ke MK, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU dinilai memproses pencalonan Wali Kota Solo itu menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga
KPU Undang Jokowi dan Puan Hadiri Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. Hal ini lah yang menjadi salah satu pokok gugatan PDIP ke PTUN Jakarta, meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU dalam hal menerima pencalonan Gibran.
Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, KPU melanjutkan tahapan Pilpres 2024 dengan menetapkan presiden dan wapres terpilih di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

