Pengadilan Korsel Kembalikan Han Duck-soo yang Dimakzulkan Jadi Pejabat Presiden
SEOUL, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengembalikan kewenangan Perdana Menteri Han Duck-soo pada Senin (24/03/2025), menandai perkembangan terbaru dalam gejolak politik negara itu setelah pemakzulannya sebagai pejabat presiden hampir tiga bulan lalu.
Baca Juga
Parlemen Korsel Makzulkan Plt Presiden Han Duck-soo, Wakil PM Ambil Alih
Han mengambil alih posisi pemimpin sementara dari Presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya dimakzulkan karena deklarasi darurat militer yang berumur pendek pada Desember lalu. Setelah putusan ini, Han langsung kembali menjabat sebagai pejabat presiden.
"Saya bersyukur atas keputusan bijak yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi," kata Han setelah putusan diumumkan, seraya mengucapkan terima kasih kepada anggota kabinet atas kerja keras mereka selama dirinya ditangguhkan.
"Kami akan bekerja sama untuk mempersiapkan dan menerapkan respons terhadap perubahan global, serta memastikan Korea Selatan terus berkembang di era transformasi geopolitik besar," ujar Han dalam pernyataan yang disiarkan televisi, seperti dilansir Reuters.
Deklarasi darurat militer oleh Yoon mengguncang ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu utama militer AS itu ke dalam krisis politik terbesar dalam beberapa dekade. Hal ini memicu kekosongan kepemimpinan di tengah pemakzulan beruntun, pengunduran diri, dan dakwaan pidana terhadap sejumlah pejabat tinggi.
Baca Juga
Buntut Darurat Militer yang Gagal, Presiden Yoon Akhirnya Dimakzulkan
Han awalnya hanya menjabat kurang dari dua minggu sebelum dimakzulkan dan ditangguhkan pada 27 Desember setelah berselisih dengan parlemen yang dikuasai oposisi karena menolak mengangkat tiga hakim tambahan untuk Mahkamah Konstitusi.
Pada Senin, para hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan suara tujuh banding satu untuk membatalkan pemakzulan tersebut.
Lima dari delapan hakim menyatakan bahwa mosi pemakzulan memang sah, tetapi tidak ada cukup alasan untuk memakzulkan Han karena ia tidak melanggar konstitusi atau hukum, menurut pernyataan pengadilan.
Dua hakim lainnya menyatakan bahwa mosi pemakzulan terhadap Han, yang saat itu menjabat sebagai pejabat presiden, sejak awal tidak sah karena tidak didukung oleh dua pertiga anggota parlemen.
Han (75) telah menjabat dalam berbagai posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden dari kubu konservatif maupun liberal.
Di tengah polarisasi politik yang tajam di Korea Selatan, Han dipandang sebagai contoh langka seorang pejabat yang kariernya melampaui batasan partai.
Namun demikian, parlemen yang dikuasai oposisi menuduhnya tidak berbuat cukup untuk mencegah keputusan Yoon dalam mendeklarasikan darurat militer—sebuah tuduhan yang ia bantah.
Menteri Keuangan Choi Sang-mok sempat mengambil alih posisi sebagai pejabat presiden sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kasus Yoon dan Han.
Parlemen memakzulkan Han atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer, serta karena menolak mengangkat hakim tambahan ke Mahkamah Konstitusi dan tidak mendukung rancangan undang-undang jaksa khusus yang menargetkan Yoon dan Ibu Negara Kim Keon Hee.
Han menghadiri satu-satunya sidang kasus ini pada 19 Februari, di mana ia membantah keterlibatan dalam episode darurat militer dan meminta pengadilan untuk membatalkan pemakzulan tersebut.
Keputusan mengejutkan Yoon untuk menerapkan darurat militer pada 3 Desember serta kekacauan politik yang terjadi setelahnya mengguncang ekonomi terbesar keempat di Asia dan menimbulkan kekhawatiran dari sekutu seperti Amerika Serikat di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, yang melihat Yoon sebagai mitra kunci dalam upaya menghadapi China dan Korea Utara.
Darurat militer tersebut akhirnya hanya berlangsung sekitar enam jam setelah anggota parlemen menerobos barikade keamanan di sekitar gedung parlemen dan memberikan suara untuk menolak deklarasi tersebut.
Baca Juga
Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi, Yoon Suk Yeol Mengaku Tak Menyerah Setelah Pemakzulan
Putusan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulan Yoon diharapkan keluar dalam beberapa hari ke depan. Yoon juga menghadapi persidangan pidana terpisah atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer.
Jika Yoon diberhentikan, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.

