Polisi Tangkap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan
SEOUL, investortrust.id - Polisi Korea Selatan (Korsel) menangkap presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di kediamannya di Seoul pada Rabu (15/1/2025) waktu setempat.
Dilansir dari ABC News, penahanan tersebut terjadi beberapa minggu setelah penyidik pertama kali berupaya menangkap politisi yang tengah berjuang atas deklarasi darurat militernya yang berumur pendek pada Desember 2024.
Baca Juga
"Jaksa dari Kantor Investigasi Korupsi Korea Selatan untuk Pejabat Tinggi memasuki kediaman Yoon," kata juru bicara Kim Baek-ki kepada wartawan.
Surat perintah penangkapan resmi dilaksanakan pada Rabu pukul 10.33 pagi. Setelah itu, Yoon pergi ke Kantor Investigasi Korupsi untuk diinterogasi dengan kendaraan keamanan presiden miliknya.
Dalam pesan video yang direkam sebelumnya kepada negara tersebut, Yoon membahas upaya terbaru untuk menahannya.
"Sayangnya, hukum di negeri ini sudah benar-benar runtuh. Melihat surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan penyidikan, mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengeluarkan dokumen resmi palsu untuk menipu masyarakat, saya tidak dapat menahan rasa sesal," katanya.
Upaya menahan Yoon dilakukan setelah pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan pada 31 Desember 2024 atas penerapan darurat militer yang berlaku dalam waktu singkat.
Yoon telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 14 Desember 2025. Mantan presiden itu mengumumkan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi pada 3 Desember. Dia mengatakan hal itu diperlukan karena tindakan oposisi liberal negara itu, Partai Demokrat, mengendalikan parlemen, bersimpati dengan Korea Utara, dan melumpuhkan pemerintah.
Baca Juga
Penyelidik Korsel Upayakan Perpanjangan Surat Perintah Penangkapan Yoon
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, jika seorang presiden sedang menjabat dituduh melakukan pemberontakan, polisi berwenang menangkap meski masih menjabat.
Sementara tim investigasi gabungan mengajukan surat perintah awal atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah mereka mengatakan Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk hadir guna diinterogasi.
Keputusan pengadilan untuk mengabulkan surat perintah tersebut menandai yang pertama bagi seorang presiden dalam sejarah negara tersebut.

