Tetapkan Darurat Militer, Presiden Yoon Suk Yeol Malah Diperiksa Polisi Korsel
JAKARTA, Investortrust.id – Kepolisian Korea Selatan mulai menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan "pemberontakan" atas penerapan darurat militer, demikian seorang perwira polisi senior pada Kamis (5/12/2024) dikutip CNA.com.
Woo Jong-soo, kepala Markas Besar Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional, mengatakan kepada anggota parlemen bahwa "kasus ini telah ditetapkan," demikian ia bicara di siaran televisi nasional. Di Korea Selatan, pemberontakan adalah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden, dan dapat mengakibatkan hukuman mati.
Partai-partai oposisi juga dikabarkan telah bergerak untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol, setelah pemberlakuan darurat militer yang berumur pendek, dan telah memaksa pasukan bersenjata turun ke jalan-jalan di Seoul pada Selasa (3/12/2024).
Partai oposisi utama Partai Demokrat dan partai oposisi kecil lainnya mengajukan mosi memakzulkan Yoon pada hari Rabu (4/12/2024), atas deklarasi darurat militer malam sebelumnya.
Baca Juga
Gonjang Ganjing Politik Landa Korea Selatan dan Prancis, Pasar Asia-Pasifik Bergerak Bervariasi
Darurat militer berlangsung sekitar enam jam, ketika Majelis Nasional dengan cepat memilih untuk menolak presiden, memaksa Kabinetnya untuk mencabut undang-undang tersebut sebelum fajar pada hari Rabu (4/12/2024).
Mosi pemakzulan terhadap Yoon diajukan di parlemen pada Kamis pagi, yang berarti mosi tersebut dapat dilakukan melalui pemungutan suara antara Jumat dan Minggu.
Hari pemungutan suara diberitakan telah ditetapkan bakal digelar pada Sabtu (7/12/2024).
Usulan tersebut akan dibatalkan jika tidak ada pemungutan suara dalam waktu 72 jam setelah usulan diajukan oleh parlemen. Usulan akan dapat diajukan jika usulan yang ada saat ini dibatalkan atau ditolak, demikiian pejabat Majelis Nasional.
Jo Seoung-iae, juru bicara Partai Demokrat mengatakan, pemungutan suara pada hari Sabtu mendatang akan memberikan waktu yang cukup bagi anggota parlemen konservatif untuk mempertimbangkan keputusan apakah yang dilakukan Yoon Suk Yeol merupakan “pemberontakan atau kudeta yang tidak konstitusional dan ilegal”.
Baca Juga
Gawat, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tetapkan Darurat Militer
Prospek pemakzulan Yoon sejatinya tidak jelas, karena Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpinnya menentang pengesahan mosi tersebut pada hari ini.
Choo Kyung-ho, ketua umum PPP, mengatakan kepada wartawan bahwa partainya akan mengadakan pertemuan lagi untuk menentukan bagaimana menentang pengesahan mosi tersebut.
Para pengamat mengatakan para anggota PPP bisa saja memboikot pemungutan suara atau memberikan suara menentang usulan tersebut. Untuk memakzulkannya, diperlukan dukungan dari dua pertiga anggota Majelis Nasional, atau 200 dari 300 anggotanya.
Partai-partai oposisi secara keseluruhan mempunyai 192 kursi dan mereka memerlukan suara tambahan dari PPP.
Baca Juga
Prospek Pasar Saham Korsel Pasca Drama ‘Darurat Militer’, Analis Bilang Begini
Beberapa ahli sebelumnya mengatakan mosi tersebut kemungkinan akan disahkan melalui parlemen karena 18 anggota parlemen PPP, yang berasal dari faksi anti-Yoon di partai tersebut, telah menolak keputusan darurat militer Yoon bersama dengan anggota parlemen oposisi.
Namun ketika berbicara kepada wartawan pada hari Kamis, pemimpin PPP Han Dong-hun, ketua faksi anti-Yoon, mengatakan dia akan berupaya untuk memastikan bahwa mosi pemakzulan tidak lolos meskipun dia tetap kritis terhadap tindakan Yoon, yang dia gambarkan sebagai "inkonstitusional".
Han mengatakan ada kebutuhan untuk “mencegah kerugian terhadap warga dan pendukungnya yang disebabkan oleh kekacauan”.

