Alibaba Kalah Gugatan Soal Monopoli, Harus Bayar Denda Rp2,189 Triliun
JAKARTA, Investortrust.id – Platform perdagangan online Chin, JD.com mengumumkan bahwa pihaknya berhasil memenangkan gugatan terhadap pesaingnya Alibaba, yang dikenakan denda sebesar 1 miliar yuan (setara dengan Rp2.189 triliun) karena praktik monopoli.
Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing pada Jumat (29/12/2023) memutuskan bahwa Alibaba Group Holding Limited bersama dengan Zhejiang Tmall Network dan Zhejiang Tmall Technology telah menyalahgunakan dominasi pasar mereka dan mengadopsi praktik monopoli yang dikenal sebagai "memilih satu dari dua", yang menyebabkan kerugian besar bagi JD.com, demikian pernyataan yang dipublikasikan oleh JD.com di akun resmi WeChat mereka yang dilansir Channelnewsasia.com
Pihak JD.com menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tambahan informasi selain dari pernyataan tersebut.
"Keputusan ini bukan hanya keputusan yang adil bagi perlawanan JD terhadap monopoli 'memilih satu dari dua', tetapi juga merupakan momen bersejarah dalam menjaga keseimbangan pasar dan ketertiban persaingan melalui hukum," demikian pernyataan tersebut. "Ini akan menjadi momen signifikan dalam proses hukum anti-monopoli China."
Alibaba tidak langsung menanggapi permintaan komentar.
Alibaba sebelumnya telah didenda rekor sebesar Rp42,35 triliun dalam penyelidikan anti-monopoli oleh regulator China pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa Alibaba menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Kedua raksasa e-commerce di China ini telah saling kritik atas praktik yang disebut "memilih satu dari dua," dengan mengutip merek dan pedagang yang dikabarkan diberitahu bahwa jika mereka ingin beroperasi di platform mereka, mereka harus melakukannya secara eksklusif.

