Denda Jamaah Haji (Dam) Capai Rp 1 Triliun, RI akan Rayu Arab Saudi Bayar Dam di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia akan melobi pemerintah Arab Saudi agar denda penyembelihan kambing haji atau Dam dapat dilakukan di dalam negeri, dan bukan di Tanah Suci. Untuk mengkoordinasikan langkah tersebut, pemerintah membentuk kelompok kerja alias Pokja.
Jamaah haji bisa terkena kewajiban dam dengan menyembelih kambing, jika mereka melakukan pelanggaran seperti umrah sebelum haji, atau menggabungkan keduanya tanpa keluar dari miqat. Kemudian memakai pakaian berjahit, memakai wangi-wangian, memotong kuku atau rambut, dan berburu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjelaskan, biaya yang harus dikeluarkan jamaah haji untuk menyembelih kambing sebesar US$ 200. Ia pun mengungkapkan, hampir separuh dari jamaah haji Indonesia pernah melanggar aturan dalam ibadah haji tersebut.
"Katanya hampir separuh jamaah itu melanggar, berarti itu kan kira-kira kalau US$ 200 dikali 221 ribu itu kan, itu US$ 480 juta. Nah kalau US$ 480 juta kan hampir Rp 1 triliun itu. Kalau bisa di sini saja (memenuhi dam-nya) tidak usah potong di Arab," ucapnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga
Pemerintah Ingin Pasok Makanan untuk Haji-Umrah, Incar Peluang Rp 60 Triliun Masuk ke RI
Menko Zulhas menyebutkan, sejumlah negara telah diperkenankan oleh pemerintah Arab agar jamah hajinya yang melanggar bisa membayar dam di tanah air mereka. Untuk itu pemerintah Indonesia akan mencoba berkoordinasi dengan pemerintah Arab agar bisa menerima pengecualian serupa.
"Itu yang kami bahas tadi, itu nanti putusan Majelis Ulama, saya akan bertamu ke Majelis Ulama untuk meminta diskusi ya. Bila perlu sudah dibanding ke negara-negara lain, karena negara-negara lain boleh potong di tempat negara asal, kita harus potongnya di Arab, itu saja bedanya," terang Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah memberikan pernyataan untuk memberikan peluang kepada jamaah calon haji Indonesia perihal pemotongan hewan Dam saat penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dapat dilakukan di Tanah Air.
"Semua kita serahkan kepada jamaah, kalau jamaah berminat. Sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan Dam di Tanah Air tentu akan kita berikan peluang," ujar Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf belum lama ini.

