Pengadilan Malaysia Kabulkan Ganti Rugi PMI yang Tewas Dianiaya
JAKARTA, Investortrust.id - Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Malaysia kabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, PMI asal NTT yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikan. Gugatan yang dikabulkan pada Kamis (8/2/2024) tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai RM 750.000 bagi mendiang.
Ganti rugi tersebut termasuk RM250.000 untuk kesusahan dan RM500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao. Hakim juga membebankan RM25.000 biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia; dan bunga 5% per-tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada bulan Agustus 2023. Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.
Sebelumnya pada tanggal 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar RM21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM54.000.
Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para Tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya. Demikian siaran pes yang disampaikan Kemlu, Jumat (9/2/2024).

