Apple Bayar Rp 7,6 Triliun Gara-Gara CEO-nya Berbuat Ini
JAKARTA, investortrust.id - Apple setuju membayar US$ 490 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun guna menyelesaikan gugatan kelompok (class action) yang menuduh Chief Executive Officer (CEO) Apple, Tim Cook menyesatkan investor.
Tim Cook dituduh membuat informasi palsu tentang penurunan tajam penjualan iPhone di Tiongkok, sehingga perusahaan itu melakukan revisi besar-besaran terhadap perkiraan pendapatannya.
Baca Juga
Berkshire Hathaway Milik Warren Buffett Jual 10 Juta Saham Apple
Melansir AP, Minggu (16/3/2024), Apple sebetulnya dengan keras telah membantah tudingan bahwa sang CEO telah menipu investor tentang penjualan iPhone di Tiongkok, beberapa tahun silam.
Namun, Apple akhirnya memutuskan untuk melakukan pembayaran setelah lebih dari empat tahun terlibat perselisihan hukum. Langkah itu terpaksa ditempuh untuk menghindari kerumitan yang terlalu memberatkan, mahal, dan mengganggu.
Ribuan pemegang saham yang membeli saham Apple pada akhir 2018 berhak mendapatkan bagian dari penyelesaian tersebut. Dana US$ 490 juta akan didistribusikan setelah pengacara dalam kasus tersebut dibayar.
Baca Juga
Kasus ini berawal dari pengumuman Apple, 2 Januari 2019 yang memangkas perkiraan pendapatan kuartalnya sekitar US$ 9 miliar. Dalam laporannya, Apple menyebutkan, hampir semua penurunan penjualan disebabkan oleh lemahnya permintaan di Tiongkok.
Ini merupakan kali pertama Apple memangkas panduan pendapatannya sejak peluncuran iPhone pada 2007. Pengumuman itu memicu pelemahan harga saham Apple hingga 10% pada hari berikutnya, sekaligus menghapus US$ 70 miliar lebih kekayaan para pemegang saham.
