Singapura Siapkan Amendemen UU Polusi Asap Lintas Batas demi Jerat Pelaku Karhutla
Poin Penting
|
SINGAPURA, Investortrust.id -- Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada proses pemeriksaan terkait kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap. Pertemuan ini digelar pada Rabu (28/10/2026).
Seperti diberitakan oleh CNA News, perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama penuh dalam penyelidikan akan dianggap melakukan tindak pidana.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan warga Singapura setelah para eksekutif senior dari sepuluh perusahaan yang diduga terkait karhutla dipanggil dalam pertemuan langka di gedung The Treasury.
Pertemuan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu dihadiri oleh Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Grace Fu yang didampingi oleh penasihat hukum senior Davinder Singh serta pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional, dan Kementerian Hukum.
Baca Juga
Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Perusahaan Indonesia
Perusahaan yang hadir meliputi Bumitama Agri yang diwakili CEO dan executive chairman Lim Gunawan Hariyanto, First Resources oleh CEO dan executive director Ciliandra Fangiono, serta Golden Agri Resources oleh chairman dan CEO Franky Oesman Widjaja yang juga hadir mewakili Asia Pulp and Paper Company beserta cabang Tiongkoknya. Turut hadir Indofood Agri Resources diwakili CEO dan executive director Mark Julian Wakeford, Kencana Agri oleh CEO dan executive director Albert Maknawi, TSH Resources oleh chairman Kelvin Tan Aik Pen, Wilmar International oleh chairman dan CEO Kuok Khoon Hong, serta Sinar Mas Group oleh senior adviser Bernard Tan.
Dalam arahannya, K Shanmugam menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari kambing hitam atau menyalahkan pihak tertentu demi kepentingan publik maupun politik, melainkan memastikan bahwa kegiatan operasional dan rantai pasokan perusahaan tidak turut menyebabkan kabut asap.
Menurut Shanmugam, kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang bukan merupakan fenomena alam, sehingga struktur korporasi atau pengaturan pihak ketiga tidak boleh menghalangi upaya pemerintah dalam mengungkap fakta. Perusahaan yang tidak terlibat dan memiliki rantai pasok bersih dapat menggunakan pemeriksaan independen ini untuk membuktikannya sekaligus menjawab kekhawatiran pemerintah.
Pemerintah Singapura akan segera mengumumkan penunjukan anggota panel pemeriksa khusus yang terdiri dari firma investigasi dan firma hukum pilihan Badan Lingkungan Nasional, di mana perusahaan wajib menanggung seluruh biaya operasional pemeriksaan.
Tim pemeriksa tersebut harus diberi akses penuh terhadap informasi, dokumen, lokasi, orang terkait, hingga pelibatan pakar pihak ketiga seperti analis penginderaan jauh dan geospasial untuk menganalisis data titik panas satelit sebelum hasilnya diserahkan kepada Badan Lingkungan Nasional. Seusai pertemuan tersebut, Asia Pulp and Paper serta Golden Agri Resources mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyatakan kesediaan mereka bekerja sama secara penuh dengan pihak berwenang Singapura.
Sejalan dengan langkah pemerintah, Singapore Exchange Regulation selaku badan pengawas Bursa Singapura turut mengajukan pertanyaan tambahan kepada tujuh perusahaan terbuka di bursa tersebut mengenai kebijakan pemantauan karhutla serta hubungan mereka dengan entitas Indonesia yang menerima pemberitahuan pencegahan. Otoritas Moneter Singapura juga mengingatkan bank-bank lokal agar mengidentifikasi, menilai, serta memantau risiko lingkungan yang signifikan dari kegiatan pembiayaan mereka, termasuk membatasi eksposur atau mengakhiri hubungan nasabah apabila ditemukan keterlibatan dalam praktik pembakaran lahan yang melanggar hukum.
