Malaysia Keluhkan Asap Karhutla RI, Dorong Peninjauan Perjanjian ASEAN Terkait Asap Lintas Batas
Poin Penting
|
JOHOR BAHRU, Investortrust.id -- Kabut asap lintas batas kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Asia Tenggara akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kondisi ini membuat Malaysia mendesak ASEAN untuk meninjau kembali perjanjian regional yang dirancang untuk mengatasi krisis tahunan tersebut.
Dampak asap saat ini merambah kawasan Sarawak di Pulau Kalimantan hingga Lembah Klang di Malaysia Barat yang berada tepat di jalur embusan asap dari titik panas Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara yang memburuk bahkan berpotensi memicu tindakan darurat jika sebaran asap di Sarawak terus memburuk.
Penurunan kualitas udara tidak hanya dialami Malaysia, melainkan juga Filipina hingga Metro Manila. Pada saat yang sama, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura telah memperingatkan potensi periode kabut asap berkala apabila aktivitas titik panas di Indonesia yang terus meningkat.
Di Sarawak, Gubernur Wan Junaidi Tuanku Jaafar menyebut Indeks Pencemar Udara berisiko menyentuh angka 800, yang dapat memaksa penutupan sekolah dan bisnis. Jika indeks melebihi angka 500, status darurat dapat diberlakukan untuk menghentikan operasional pemerintah dan komersial yang tidak esensial.
Memburuknya kualitas udara ini memicu para pemimpin Malaysia untuk menyerukan peninjauan terhadap Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP) yang berlaku sejak 2003. Perjanjian ini dibangun di atas prinsip konsensus, kedaulatan, dan non-intervensi tanpa menyertakan sanksi atau denda tingkat regional bagi pelanggar.
Namun, Profesor Studi Asia dari Universitas Tasmania, James Chin, seperti dikutip CNANews, Kamis (3/9/2026) menilai bahwa penguatan pakta ini menjadi tantangan berat yang membutuhkan kesediaan Indonesia untuk bekerja sama. Menurutnya, perubahan pakta mungkin mendapat dukungan, tetapi sangat bergantung pada keputusan Indonesia karena mekanisme ASEAN bergantung pada konsensus.
"Malaysia sedang mengupayakan (perubahan undang-undang), dan ini kemungkinan didukung oleh Singapura—tetapi inti masalahnya adalah (apakah) Indonesia mau melakukannya," kata Chin, yang juga merupakan peneliti senior di Tun Tan Cheng Lock Institute of Social Studies di Malaysia. "Jika kondisi terus berlanjut seperti sekarang, tidak banyak yang akan berubah karena ASEAN sangat bergantung pada konsensus," tambahnya.
Chin menekankan bahwa mengakhiri siklus kabut asap membutuhkan komitmen politik, akuntabilitas, kerja sama lintas batas, pembagian bukti, dan penegakan hukum domestik yang lebih kuat. Krisis yang berulang dari periode 1997-1998, 2013, 2015, 2019, hingga tahun ini sering kali diperparah oleh kondisi kering akibat El Nino.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa di kawasan ASEAN, ancaman kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Asia Tenggara. Kondisi ini membuat Malaysia mendesak Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk meninjau kembali perjanjian regional yang dirancang khusus untuk mengatasi masalah tersebut. Sebagai salah satu negara yang terdampak paling parah dalam beberapa pekan terakhir, wilayah Sarawak di Pulau Borneo serta Lembah Klang di Malaysia Barat berada langsung di jalur sebaran asap dari titik panas di Kalimantan dan Sumatra.
Baca Juga
Prabowo Rapat dengan Petinggi TNI-Polri, Seskab: Bahas Situasi Nasional dan Penanganan Karhutla
Merespons dinamika tersebut, Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh, menegaskan bahwa mekanisme AATHP harus berevolusi menghadapi tantangan baru, dengan penegakan hukum sebagai salah satu isu utama yang perlu dibahas bersama langkah pencegahan, deteksi, dan respons. "Ini bukan tentang menunjuk hidung. Kabut asap tidak mengenal batas negara, dan begitu pula komitmen kita untuk menemukan solusi," tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerangka kerja sama regional tersebut. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menegaskan komitmen Jakarta terhadap pakta tersebut.
"Indonesia tetap berkomitmen pada AATHP dan menganggapnya sebagai kerangka kerja penting untuk kerja sama regional. Indonesia percaya mekanisme regional harus terus diperkuat dalam hal implementasi, khususnya dalam peringatan dini dan pemantauan, informasi real-time dan berbagi data, koordinasi operasi pemadaman kebakaran, modifikasi cuaca, serta peningkatan kapasitas di antara negara-negara anggota ASEAN," jelasnya.
Upaya penanganan ini sejatinya berjalan beriringan dengan Peta Jalan ASEAN Bebas Asap Kedua 2023-2030 yang menargetkan kawasan bebas kabut asap pada akhir dekade. Dokumen tersebut menekankan bahwa status bebas asap bukan berarti nol kebakaran, melainkan mengendalikan kebakaran skala besar di lahan, hutan, lahan gambut, dan pertanian. Namun, Chin menilai target tersebut kurang realistis dan memberikan citra kurang baik bagi ASEAN mengingat minimnya hasil nyata dari upaya yang telah dilakukan selama ini.
Salah satu kendala utama dalam pengentasan masalah ini adalah ketiadaan penegakan hukum lintas batas yang efektif terhadap perusahaan penyebab kebakaran.
Meskipun Indonesia telah menindak perusahaan berdasarkan hukum domestiknya, belum ada perusahaan yang berhasil diproses hukum oleh negara ASEAN lain secara khusus karena menyebabkan kabut asap melintasi batas negara.
Singapura sebenarnya telah mengundangkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (THPA) pada 2014 dengan denda agregat hingga 2 juta dolar Singapura dan tanggung jawab perdata, namun penerapannya terhalang oleh keterbatasan akses data kepemilikan lahan dan wewenang di luar yurisdiksi.
Pakar ISEAS - Yusof Ishak Institute, Sharon Seah, menjelaskan bahwa hambatan penegakan hukum terjadi karena AATHP dirancang sebagai undang-undang yang bersumber dari kerja sama sukarela untuk menjaga kedaulatan negara. "Ini adalah perjanjian yang dirancang untuk memicu kerja sama tetapi hanya kerja sama yang diminta. Jika negara penerima menolak untuk mengaktifkan AATHP, tidak ada yang dapat dilakukan oleh negara lain yang berkepentingan untuk membantu. Menyalahkan perjanjian adalah hal yang sia-sia jika sejak awal dirancang untuk menghormati konsensus dan non-intervensi," ungkap Seah.
