AS Kembali Blokade Kapal Iran dan Memungut Tarif 20% di Selat Hormuz
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan Washington memberlakukan kembali blokade terhadap kapal-kapal Iran dan akan mengambil alih pengamanan pelayaran di Selat Hormuz, jalur strategis yang menjadi urat nadi perdagangan energi dunia. Trump mengatakan AS akan bertindak sebagai “penjaga” Selat Hormuz dan memungut biaya dari setiap kapal yang melintasi perairan tersebut. Dalam pernyataannya pada Senin (13/07/2026), Trump menyebut biaya pengamanan itu dapat mencapai 20% dari nilai seluruh kargo yang dibawa kapal.
“Kami akan dibayar sangat besar,” ujar Trump ketika menjelaskan rencana AS mengawal kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz. Pengumuman itu disampaikan setelah Iran menyatakan menutup Selat Hormuz menyusul gelombang serangan terbaru AS terhadap sejumlah sasaran militer di wilayah Iran. Washington menolak klaim penutupan tersebut dan menegaskan jalur pelayaran internasional itu akan tetap dibuka dengan perlindungan militer AS.
Reuters melaporkan keputusan Trump tersebut pada Senin, 13 Juli 2026. Al Jazeera menayangkan laporan langsung mengenai perkembangan perang Iran pada tanggal yang sama, sementara CNN memperbarui laporannya pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 11.05 waktu Amerika Serikat bagian timur atau sekitar pukul 22.05 WIB. (Reuters)
Langkah AS menandai runtuhnya kembali kesepakatan rapuh antara Washington dan Teheran yang sebelumnya membuka jalan bagi pemulihan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz. Kedua negara kini kembali saling melancarkan serangan setelah menuduh pihak lawan melanggar kesepakatan penghentian pertempuran.
Trump mengatakan gencatan senjata sudah tidak berlaku karena Iran kembali mengancam kapal-kapal komersial dan kepentingan AS di kawasan. Sebaliknya, Pemerintah Iran menuding Washington merusak perundingan yang dimediasi Oman mengenai mekanisme pelayaran aman di Selat Hormuz.
AS Gempur 140 Sasaran
Komando Pusat Amerika Serikat atau US Central Command (CENTCOM) menyatakan pasukan AS menyerang sekitar 140 sasaran militer Iran dalam operasi terbaru yang diumumkan pada Sabtu (11/07/2026). Serangan dilakukan menggunakan pesawat tempur, pesawat nirawak, serta kapal perang. Sasaran yang dihantam antara lain instalasi rudal dan drone, fasilitas angkatan laut, gudang amunisi, jaringan komunikasi, serta lokasi pengawasan pantai Iran. (Central Command)
Ledakan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan strategis di pesisir selatan Iran, termasuk Bandar Abbas, Sirik, Jask, dan Pulau Qeshm. Serangan tersebut menunjukkan operasi militer AS telah meluas dari kawasan pesisir menuju sasaran yang lebih jauh di wilayah Iran.
Iran membalas dengan meluncurkan serangan rudal dan drone terhadap sejumlah lokasi yang diklaim sebagai fasilitas militer AS di Bahrain, Kuwait, Oman, dan Yordania. Klaim mengenai sasaran dan dampak serangan tersebut belum seluruhnya dapat diverifikasi secara independen.
Militer Iran memperingatkan keterlibatan AS yang semakin dalam meningkatkan risiko meluasnya perang menjadi konflik regional. Teheran juga mengingatkan negara-negara di kawasan agar tidak mengizinkan wilayah atau fasilitas militernya digunakan untuk menyerang Iran.
Di tengah eskalasi tersebut, kelompok Houthi yang didukung Iran menuding Arab Saudi menyerang bandara di Sanaa, Yaman. Houthi menyebut serangan itu dapat menandai berakhirnya gencatan senjata de facto yang telah berlangsung beberapa tahun antara kelompok tersebut dan Arab Saudi.
Berebut Kendali Hormuz
Perseteruan terbaru bukan hanya mengenai serangan militer, melainkan juga perebutan kendali atas Selat Hormuz. Iran menyatakan memiliki kewenangan mengatur pelayaran melalui perairan tersebut dan mengusulkan mekanisme bersama dengan Oman untuk mengatur lalu lintas kapal. Iran juga menginginkan penerapan izin serta pungutan tertentu bagi kapal-kapal yang melintas.
AS menolak klaim tersebut. Washington berpandangan Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran internasional yang harus dapat dilalui secara bebas. Pemerintah Trump menyatakan militer AS akan mengawal kapal dagang dan memastikan jalur tersebut tetap terbuka, sekalipun Iran mengumumkan penutupan.
Namun, secara operasional, aktivitas pelayaran telah merosot tajam. Berdasarkan pemantauan lalu lintas kapal yang dikutip sejumlah media internasional, hanya sekitar enam kapal yang tercatat melintasi selat itu pada Minggu (12/7/2026). Sebagian kapal dilaporkan mematikan perangkat identifikasi otomatis untuk mengurangi risiko terdeteksi atau menjadi sasaran serangan. (The Guardian)
Baca Juga
Perang AS-Iran Tekan Sentimen Pasar, Saham Berjangka AS Melemah
Penurunan aktivitas itu menunjukkan bahwa Selat Hormuz mungkin secara resmi dinyatakan terbuka oleh AS, tetapi secara faktual pelayaran belum berjalan normal karena perusahaan pelayaran, pemilik tanker, dan perusahaan asuransi menilai risikonya masih sangat tinggi.
Kapan Blokade Berakhir?
Blokade sebelumnya mereda pada pertengahan Juni 2026 setelah AS dan Iran mencapai kesepakatan sementara untuk menghentikan pertempuran dan membuka kembali Selat Hormuz. Gedung Putih mengumumkan pada 19 Juni 2026 bahwa nota kesepahaman antara AS dan Iran mencakup pembukaan kembali Selat Hormuz bagi pelayaran bebas, pencabutan blokade laut, serta perpanjangan gencatan senjata selama 60 hari. (The White House)
Dengan demikian, blokade sebelumnya secara politik dinyatakan berakhir pada sekitar 19 Juni 2026. Namun, masa tenang itu hanya berlangsung sekitar tiga pekan. Serangan kembali meningkat pada awal Juli dan mencapai puncaknya pada 11–13 Juli 2026, ketika Iran kembali menyatakan menutup Selat Hormuz dan Trump mengumumkan pemberlakuan kembali blokade terhadap kapal-kapal Iran.
Untuk blokade terbaru yang diumumkan pada 13 Juli 2026, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggal resmi berakhir. Pengakhirannya akan sangat tergantung pada tercapainya gencatan senjata baru, hasil mediasi Oman dan negara-negara kawasan, serta pemulihan jaminan keamanan bagi pelayaran komersial.
Pernyataan Trump mengenai pungutan 20% juga masih menyisakan banyak pertanyaan. Belum dijelaskan secara rinci dasar hukum internasional, mekanisme pemungutan, jenis kapal yang dikenai tarif, serta bagaimana biaya itu akan diterapkan terhadap kapal berbendera negara lain.
Harga Minyak Dunia Melonjak
Eskalasi konflik langsung mengerek harga minyak mentah dunia karena pasar mengkhawatirkan terganggunya pengiriman minyak dari kawasan Teluk. Pada perdagangan Senin (13/07/2026), minyak mentah Brent sempat naik sekitar 4,4% menjadi US$79,38 per barel. Minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) menguat sekitar 4,5% menjadi US$74,64 per barel. (The Wall Street Journal)
Dalam perdagangan intraday, Brent bergerak pada kisaran US$77,28–US$79,80 per barel, sedangkan WTI berada di sekitar US$73–US$75 per barel. Data pasar lain menunjukkan Brent berada di sekitar US$78,56 per barel dan WTI sekitar US$73,86 per barel, bergantung pada waktu pencatatan dan kontrak yang digunakan. (Investing.com)
The Guardian mencatat Brent naik 3,4% menjadi sekitar US$78,59 per barel. Perbedaan angka tersebut terjadi karena harga minyak bergerak sepanjang sesi perdagangan dan masing-masing sumber mencatat harga pada waktu yang berbeda. (The Guardian) Sebelum eskalasi terbaru, Brent ditutup di kisaran US$76 per barel pada Jumat (10/07/2026). Dengan demikian, pengumuman blokade dan saling serang AS-Iran menambah premi risiko sekitar US$2–US$4 per barel hanya dalam satu sesi perdagangan.
Kenaikan itu masih berada di bawah puncak yang pernah dicapai sejak perang pecah pada Februari 2026. Brent sebelumnya sempat melonjak hingga sekitar US$120 per barel sebelum turun kembali setelah kesepakatan sementara AS-Iran dan pembukaan Selat Hormuz pada Juni.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur energi terpenting di dunia karena menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman dan Laut Arab. Minyak dari Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Qatar dalam jumlah besar harus melewati selat tersebut sebelum mencapai pasar Asia, Eropa, dan wilayah lainnya.
Karena itu, gangguan sekecil apa pun terhadap arus kapal tanker dapat meningkatkan biaya angkut, premi asuransi, dan harga energi global. Dampaknya tidak hanya dirasakan negara-negara pengimpor minyak, tetapi juga dapat meningkatkan inflasi, menekan nilai tukar, dan mempersempit ruang penurunan suku bunga bank sentral.
Ancaman Inflasi Global
Bila blokade berlangsung lama, harga minyak berpotensi kembali menembus US$80 per barel, bahkan bergerak lebih tinggi apabila pasokan fisik benar-benar terganggu. Namun, kenaikan harga tidak hanya ditentukan oleh pernyataan politik, melainkan juga oleh berapa banyak kapal tanker yang berhenti beroperasi, volume ekspor yang tertahan, serta kemampuan negara-negara produsen menggunakan jalur alternatif.
Arab Saudi dan Uni Emirat Arab memiliki jaringan pipa yang memungkinkan sebagian minyak diekspor tanpa melewati Selat Hormuz. Akan tetapi, kapasitas jalur alternatif tersebut tidak cukup untuk menggantikan seluruh volume minyak dan produk energi yang biasanya melintasi selat.
Lonjakan harga energi dapat kembali memberikan tekanan inflasi kepada negara-negara pengimpor, termasuk Indonesia. Harga minyak yang tinggi berpotensi menaikkan nilai impor migas, memperlebar defisit perdagangan minyak dan gas, meningkatkan beban subsidi energi, serta menekan nilai tukar rupiah.
Di pasar keuangan global, ketegangan juga menekan bursa saham. Saham maskapai penerbangan cenderung melemah karena kekhawatiran terhadap kenaikan biaya bahan bakar, sedangkan saham perusahaan minyak memperoleh dukungan dari kenaikan harga komoditas.
Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh apakah AS dan Iran kembali ke meja perundingan atau justru melanjutkan saling serang. Hingga Senin malam, 13 Juli 2026, belum terlihat adanya kepastian mengenai gencatan senjata baru maupun berakhirnya blokade terbaru.
Selat Hormuz kini bukan hanya menjadi jalur pengiriman minyak, tetapi juga garis depan perebutan kekuasaan antara Washington dan Teheran. Selama meriam masih berbicara dan kapal-kapal takut melintas, harga minyak dunia akan terus dibayangi premi perang.
