Babak Baru Perang Melawan Importir Pakaian Bekas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah kembali menabuh genderang perang terhadap para importir pakaian bekas. Rupanya, meski nyata-nyata dilarang, importasi pakaian bekas alias balpres masih marak terjadi.
Selama bertahun-tahun, pakaian bekas impor terus menghantui pasar dalam negeri. Selain turut menghancurkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik, pakaian bekas impor mengganggu kesehatan.
Pemerintah, terang benderang, melarang impor pakaian bekas. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pasal 2 ayat 3 beleid itu menyebutkan, pemerintah melarang impor barang-barang bekas, di antaranya kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Larangan itu diterapkan karenabarang-barang bekas berdampak negatif bagi ekonomi domestik, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berakibat buruk bagi kesehatan penggunanya.
Baca Juga
Gobel Dorong Mendag Busan Bantu Menkeu Purbaya Basmi Impor Pakaian Bekas
Berdasarkan ketentuan, importir pakaian bekas diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Demi memerangi impor pakaian bekas, pemerintah sejatinya sudah menempuh berbagai cara. Pada pertengahan tahun silam, misalnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang bertugas memberantas impor ilegal, termasuk impor pakaian bekas.
Satgas Impor Ilegal dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/2024 pada Juli 2024. Satgas ini diinisiasi Zulkifli Hasan alias Zulhas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Kebijakan tersebut dilanjutkan Mendag Budi Santoso. Zulhas maupun Budi Santoso kerap memusnahkan ribuan balpres. Nilai pakaian bekas impor yang diamankan negara mencapai miliaran rupiah. Kendati demikian, impor pakaian bekas yang sudah terang-terangan dilarang pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai importasi pakaian bekas (HS 63090000) mencapai US$ 1,31 juta dengan volume 1,09 juta kg pada Januari-Juli 2025. Angka itu hampir mendekati nilai dan volume impor pakaian bekas sepanjang tahun lalu yang mencapai US$ 1,5 juta dengan volume 3,86 juta kg.
Baca Juga
Gawat, 1,2 Juta Pekerja Terancam PHK, Terbanyak Industri TPT
Terbaru, pemberantasan impor pakaian bekas dihidupkan kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya ingin menindak praktik bisnis ilegal tersebut bukan hanya sebatas memusnahkan pakaian bekas, tetapi juga menindak pelaku atau importirnya secara tegas.
Bahkan, Menkeu Purbaya menghendaki importir pakaian bekas diseret ke meja hijau secara pidana, dan dijatuhi denda. Tujuannya tiada lain agar pelakunya jera.
"Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya (Kementerian Keuangan) nggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi, nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum lama ini.
Kebijakan Menkeu Purbaya yang ingin menindak importir pakaian bekas mendapat sambutan positif dari kalangan asosiasi tekstil dan produk tekstil (TPT), salah satunya Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
Impor pakaian bekas memang seharusnya diberantas dan ditindak tegas pemerintah.
Baca Juga
Menperin Sebut Pertumbuhan Industri Tekstil Capai 5,39%, Indonesia Siap Jadi Pemain Global
"Sudah sangat baik, dan memang yang harus ditindak adalah importirnya," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta kepada investortrust.id, Minggu (26/10/2025).
Redma mengungkapkan, keseriusan pemerintah menangani importir pakaian bekas akan berdampak positif bagi industri TPT di dalam negeri. Kebijakan itu akan membuat industri tekstil dalam negeri kembali pulih dan mencatatkan kinerja yang cemerlang.
"Dampaknya akan cukup baik meski masih banyak hal lain yang harus dibereskan agar sektor TPT bisa kembali pulih," ungkap Redma.
Dukungan agar importir pakaian bekas ditindak tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Saleh Husin.
“Penegakan hukum terhadfap importir pakaian bekas akan berdampak baik bagi pelaku industri TPT nasional,” ujar mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Saleh Husin menilai, langkah ini dianggap sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga sangat murah dan tidak memenuhi standar.
Selama bertahun-tahun, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha.
Baca Juga
Kemenperin Sentil Industri Tekstil: Minta Proteksi kok Genjot Impor?!
“Karena itu, penindakan yang tegas diharapkan dapat menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," tegas Saleh Husin kepada investortrust.id.
Bagi industri TPT formal, menurut Saleh, kebijakan ini juga dianggap penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk lokal. Dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, pasar dalam negeri diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal, baik di segmen sandang murah maupun menengah.
Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT. Ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat rantai pasok domestik dan memperluas penggunaan produk dalam negeri.
Namun, dari sisi pelaku usaha kecil dan pedagang eceran, terutama yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor (thrift), kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran.
“Banyak di antara mereka yang menggantungkan pendapatan pada bisnis thrifting karena modalnya relatif kecil dan permintaannya stabil di pasar menengah bawah," tutur Saleh.
Menurut Saleh Husin, penegakan hukum perlu diimbangi program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri.
“Tanpa langkah pendampingan, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil," imbuh Saleh.
Jika melihat dari perspektif yang lebih luas, pelaku usaha menginginkan kebijakan ini diikuti perbaikan ekosistem industri tekstil nasional. Artinya, selain menutup pintu impor ilegal, pemerintah perlu memastikan industri TPT lokal memiliki daya saing yang cukup.
Baca Juga
IEU-CEPA, Tekstil hingga CPO Jadi Andalan Ekspor Indonesia ke Eropa
"Faktor seperti harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja terampil masih menjadi tantangan besar. Pemerintah jangan hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif agar produk lokal dapat bersaing secara alami di pasar, bukan semata karena larangan impor," papar dia.
Dengan demikian, kata Saleh Husin, dari sudut pandang dunia usaha, penindakan impor pakaian bekas merupakan langkah yang tepat namun belum cukup. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan industri serta pedagang lokal.
"Jika dijalankan dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT nasional dari praktik curang, tetapi juga dapat menjadi momentum memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional secara berkelanjutan," tandas Saleh Husin. ***

