Menkeu Ingin Sikat Pelaku Importir Baju Bekas, Kadin: Gas Terus Mas Purbaya!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saleh Husin mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak keras pelaku importir pakaian bekas atau balpres secara ilegal.
"Ayo gas terus mas Purbaya , semoga industri dalam negeri bangkit dan maju," ucap Saleh Husin kepada investortrust.id, Senin (27/10/2025).
Saleh menilai, langkah yang diambil oleh Purbaya tersebut akan berdampak baik bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Menurutnya, hal itu merupakan sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga sangat murah dan tidak memenuhi standar.
"Selama bertahun-tahun, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha. Karena itu, penindakan yang tegas diharapkan dapat menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," ungkapnya.
Bagi industri TPT formal, menurut Saleh, kebijakan ini juga dianggap penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk lokal. Dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, pasar dalam negeri diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal, baik di segmen sandang murah maupun menengah.
Selain itu, Saleh juga mengatakan, hal tersebut berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT, dan dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat rantai pasok domestik dan memperluas penggunaan produk dalam negeri.
"Ayo gas terus mas Purbaya , semoga industri dalam negeri bangkit dan maju," ucap Saleh Husin kepada investortrust.id, Senin (27/10/2025).
Saleh menilai, langkah yang diambil oleh Purbaya tersebut akan berdampak baik bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Menurutnya, hal itu merupakan sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga sangat murah dan tidak memenuhi standar.
"Selama bertahun-tahun, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha. Karena itu, penindakan yang tegas diharapkan dapat menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," ungkapnya.
Bagi industri TPT formal, menurut Saleh, kebijakan ini juga dianggap penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk lokal. Dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, pasar dalam negeri diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal, baik di segmen sandang murah maupun menengah.
Selain itu, Saleh juga mengatakan, hal tersebut berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT, dan dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat rantai pasok domestik dan memperluas penggunaan produk dalam negeri.
"Namun, dari sisi pelaku usaha kecil dan pedagang eceran, terutama yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor (thrift), kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran. Banyak di antara mereka yang menggantungkan pendapatan pada bisnis thrifting karena modalnya relatif kecil dan permintaannya stabil di pasar menengah bawah," terang Saleh.
Lebih lanjut, menurut mantan Menteri Perindustrian (Menperin) ini dunia usaha kecil menilai bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri.
"Tanpa langkah pendamping seperti itu, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil," imbuhnya.

