Banjir Stimulus Usai, Kini Menunggu Terobosan Kebijakan Kreatif
JAKARTA, investortrust.id – Narasi yang berdengung di pergantian tahun adalah keprihatinan di bidang perekonomian yang menuntut perlunya skenario penyelamatan serius. Menyusutnya jumlah kelas menengah, merosotnya daya beli, dan ketidakpastian global yang kian tinggi menggiring pada sebuah solusi perlunya insentif dan stimulus perekonomian. Namun, kebijakan kreatif lanjutan tetap dibutuhkan.
Suntikan insentif dan stimulus menjadi keniscayaan agar geliat perekonomian tidak melemah. Booster itu tidak saja diperlukan bagi masyarakat konsumen selaku pemegang hak daya beli. Tapi juga para produsen, baik usaha besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkepentingan produknya terjual, atau berhasrat untuk ekspansi.
Belakangan ini pemerintah secara bertahap mengguyur sejumlah insentif dan stimulus. Selain alasan kondisi global, berbagai perubahan kebijakan domestik dan kondisi internal menjadi alasan diluncurkannya insentif untuk menstimulasi pertumbuhan.
Insentif yang paling gampang dan mungkin berdampak cespleng adalah insentif pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai insentif pajak atau belanja perpajakan terus meningkat. Tahun lalu misalnya, total insentif pajak yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 374,5 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Pemerintah memberikan insentif perpajakan dalam jumlah signifikan mulai tahun 2019, senilai Rp 266,3 triliun. Tahun 2020, saat pandemi Covid-19 menerjang, insentif turun menjadi Rp 246,5 triliun. Kemudian tahun 2021 naik menjadi Rp 310 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 323,5 triliun, dan tahun 2023 kembali melonjak jadi Rp 352,8 triliun.
Pada tahun lalu, insentif perpajakan dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu Rp 184,8 triliun atau mencakup 50%. Sedangkan untuk pengembangan UMKM tercatat sebesar Rp 79,5 triliun (21,2%), dukungan bagi dunia usaha Rp 49,8 triliun dan insentif untuk peningkatan iklim investasi mencapai Rp 60,4 triliun.
Untuk tahun ini, pemerintah lebih royal lagi membanjiri insentif senilai Rp 445,5 triliun atau 1,83% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Insentif ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli dan memompa daya saing dunia usaha. Mayoritas belanja perpajakan ini diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (16/12/2024), biaya untuk insentif PPN pada 2025 mencapai Rp 265,6 triliun, insentif PPh sebesar Rp 144,7 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 35,2 triliun.
PPN yang dibebaskan adalah untuk bahan makanan mencapai Rp 77,1 triliun. PPN dibebaskan terhadap barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lain-lain sebesar Rp 50,5 triliun. Sementara, PPN yang dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan mencapai Rp 26,6 triliun.
Selain itu, insentif PPN juga dibebaskan untuk sektor transportasi dengan nilai Rp 34,4 triliun, jasa pendidikan sebesar Rp 26 triliun, jasa pelayanan kesehatan medis sebesar Rp 4,3 triliun, jasa keuangan Rp 19,1 triliun, serta jasa keuangan senilai Rp 8,7 triliun.
Sektor ekonomi yang juga kecipratan insentif pajak adalah otomotif senilai Rp 11,4 triliun dan properti berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 2,1 triliun.
PPN juga dibebaskan atas listrik (kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 VA) sebesar Rp 12,1 triliun dan air bersih senilai Rp 2 triliun. Pembebasan PPN berlaku pula untuk rumah susun, transportasi, kesehatan, pendidikan, e-toll, pulsa, dan transaksi digital oleh masyarakat dengan QRIS.
Insentif Khusus UMKM
Untuk UMKM, pemerintah menyuntikkan insentif sebesar Rp 61,2 triliun. UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenai PPN.
Presiden Prabowo Subianto juga mengeluarkan kebijakan penghapusan utang UMKM di perbankan, khususnya di bank-bank BUMN. Untuk tahun 2025 ini , akan ada satu juta pelaku UMKM yang mendapat fasilitas penghapusan utang dengan total tunggakan senilai Rp 14-15 triliun.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (3/1/2025), mereka yang mendapat pemutihan utang diharapkan berpeluang mendapatkan fasilitas pinjaman kembali. „Pada tahap awal, akan ada 67.000 UMKM yang mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun,“ ucapnya.
Utang UMKM yang dihapustagih adalah yang sudah macet bertahun-tahun. Penghapusan piutang ini menyasar sekitar satu juta debitor, yang berlaku untuk debitor badan usaha dengan maksimal utang macet Rp 500 juta dan debitor perorangan maksimal Rp 300 juta. Total piutang yang dihapustagih minimal mencapai Rp 10 triliun.
Penghapusan piutang kepada UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024 lalu. Penghapusan piutang UMKM terutama ditujukan untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, mode, kuliner, dan industri kreatif.
Khusus menyangkut insentif PPN, Maman Abdurrahman mengatakan, UMKM akan menjadi penikmat terbesar, sekitar 90% dari total insentif PPN yang ditebar pemerintah sebesar Rp 265,6 triliun pada 2025 ini.
Selain itu, pelaku UMKM mendapat perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 12 hingga akhir 2025. UMKM dengan perputaran penjualan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya perlu membayar PPh sebesar 0,5%. Adapun UMKM yang penjualannya di bawah Rp 500 juta setahun tidak dikenakan alias bebas PPh.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif lain yang bakal dinikmati perorangan adalah PPh Pasal 21 untuk karyawan bergaji Rp 4,8 juta-Rp 10 juta per bulan. Ada juga tambahan biaya jaminan kecelakaan kerja berupa bantuan iuran 50 persen enam bulan premi korporasi.
Dari bidang ketenagakerjaan, upah minimum provinsi (UMP) telah dinaikkan sebesar 6,5% di 2025. Kemudian, akses jaminan untuk kehilangan pekerjaan bagi masyarakat di usia angkatan kerja bakal naik. Ada pula kenaikan bantuan biaya pendidikan bagi yang kehilangan pekerjaan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta selama enam bulan.
Pemerintah pun sudah memutuskan pengalokasikan bantuan pangan beras dengan target 16 juta rumah tangga sebanyak 10 kg beras untuk dua bulan. Para pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 VA diberi diskon 50% tarif selama Januari-Februari. „Yang menikmati ini 81,4 juta pelanggan. Ini diharapkan jadi pengungkit juga,” kata Airlangga.
Di sektor perumahan dan properti, pemerintah memberikan insentif dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar.
Pemerintah juga memberikan insentif kepada industri sektor padat karya, seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, hingga makanan dan minuman, yang masih berlangsung diskusinya di kementerian terkait.
Seberapa Dampaknya?
Pemerintah mengeklaim pemberian insentif telah memberikan dampak positif. Salah satunya, insentif yang tertuju pada investor besar atau korporasi. Wakil Menteri Keuangan Febrio Kacaribu memberikan ilustrasi, kebijakan tax holiday mampu menciptakan investasi sekitar Rp 285,8 triliun pada tahun 2022 dan tax allowance menciptakan Rp 85,7 triliun.
Pemberian insentif pajak menempatkan posisi pemerintah di persimpangan jalan. Semakin kontraktif lewat penarikan pajak sebesar-besarnya, ekonomi kian terkekang. Sedangkan jika terlalu royal, pertaruhannya adalah defisit fiskal yang membengkak. Beragam pandangan muncul terkait inesntif pemerintah ini, khususnya pajak, termasuk seberapa efektif memberikan dampak multiplikasi bagi perekonomian.
Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa keputusan pemerintah yang hanya menaikkan tarif PPN secara secara selektif untuk barang mewah tertentu hanya menambah pemasukan negara hingga sekitar Rp 3,5 triliun. Padahal, jika pemerintah nekat menaikkan tarif PPN menjadi 12% secara luas, seperti yang diskenariokan dan diprotes keras, pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan lebih dari Rp 70 triliun di APBN 2025.
Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi memandang positif ihwal pemberian insentif dan stimulus. Dia berpendapat bahwa pemberian insentif yang cukup populis tersebut diyakini mampu memulihkan daya beli kelas menengah-bawah yang sudah terpuruk selama beberapa tahun terakhir pascapandemi. Dengan demikian, basis konsumsi masyarakat akan jauh lebih kuat dalam 2-3 tahun mendatang. Apalagi, konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang PDB nasional sekitar 55%.
Kekurangan penerimaan pajak jangka pendek, yang berpotensi memperlebat defisit APBN dapat ditutup dengan “tabungan” berupa saldo anggaran lebih (SAL) yang menurut Fithra akumulasinya bernilai Rp 350 triliun.
Sedangkan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menyebut, pemerintah perlu lebih kreatif menggali sumber-sumber penerimaan baru. Antara lain optimalisasi sistem coretax untuk memperluas basis pajak, memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola perpajakan guna meminimalisasi kebocoran pajak. Memberantas ekonomi ilegal yang tidak membayar pajak, serta mendorong penegakan hukum pelanggaran pajak.
Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, menyatakan, pembebasan PPh 21 untuk buruh padat karya penerima gaji Rp 4,8 juta-Rp 10 juta per bulan hanya dinikmati pekerja di wilayah kota besar yang UMP-nya tinggi.
Sementara saat bersamaan, tidak semua perusahaan patuh mengikutsertakan karyawannya ke semua program jaminan sosial ketenagakerjaan dan disiplin membayar iuran. Akibatnya, tidak semua pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung eligible menjadi peserta JKP.
Masalah Struktural
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang menyampaikan, di sejumlah daerah di Indonesia, industri padat karya garmen, tekstil, alas kaki, dan furnitur termasuk sektor yang tertekan sejak pandemi Covid-19, disusul dengan perang Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina. Para pelaku usaha di sektor tersebut, apalagi berorientasi ekspor, didera penurunan permintaan.
Atas dasar itu, sia berpendapat, prioritas yang harus ditempuh pemerintah adalah mengupayakan agar industri-industri padat karya di negeri ini kembali mendapat banyak order.
Direktur Kebijakan Publik di Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengamati, industri padat karya di Indonesia memiliki dua masalah struktural, yakni kebijakan impor yang kelewat liberal atau ugal-ugalan serta skema alih daya dan upah murah. Kedua permasalahan ini semestinya jadi fokus utama pemerintah.
Jika hanya memberikan insentif, Wahyudi menilai pemerintah hanya mau cari gampangnya, sehingga efeknya akan jangka pendek. Pemerintah semestinya harus duduk kembali dengan buruh dan pengusaha lalu menjadi mediator penyusunan skala upah dan struktur upah menuju upah yang layak.
Semua ilustrasi di atas memberikan pemahaman bahwa insentif memang menjadi sebuah kebutuhan mutlak, ketika perekonomian diliputi masalah sehingga butuh stimulus. Apalagi banyak perusahaan, baik UMKM maupun menengah besar sektor padat karya tengah dirundung persoalan pelik. Namun, insentif khususnya pajak memberikan konsekuensi berkurangnya penerimaan.
Dalam konteks itu, mencapai keseimbangan di antara keduanya bukanlah hal yang mudah, sehingga perlu digali berbagai insentif nonfiskal yang mampu memberikan dampak multiplikasi lebih besar bagi perekonomian. Ini tantangan bagi para pengambil kebijakan untuk kreatif membuat terobosan, bukan cari jalan pintas. (Tim Investortrust) ***

