Ekspor Sawit Menyusut, Bagaimana Cerita dan Dampaknya?
JAKARTA, investortrust.id – Ekspor minyak sawit Indonesia terus menyusut. Badan Pusat Statistis merilis, Senin (07/08/2023), ekspor komoditas ini turun 2,8% pada kuartal II-2023 secara year on year, dari US$ 5,33 miliar menjadi US$ 5,18 miliar.
BPS menyebut, ekspor turun lantaran harga minyak sawit anjlok. Harga CPO pada akhir Juni lalu hanya sekitar US$ 918,8 per ton. Harga ini merosot 43,76% year on year (yoy).
Selain karena faktor pertumbuhan ekonomi global yang melambat, hal ini juga dampak hambatan ekspor dari Uni Eropa seiring dirilisnya European Union Deforestation Free Regulation (EUDR). “Uni Eropa telah mengadopsi EUDR tanggal 22 April 2023 dan mulai diberlakukan sejak 29 Juni 2023 ke seluruh negara-negara yang memasok commodity forest risk ke pasar EU. Pemberlakuan regulasi Uni Eropa ini ke negara-negara lain -- yang juga dikenal dengan Brussel Effect -- dinilai arogan. Ini tidak melalui organisasi/ketentuan/mekanisme internasional, sehingga sebagian pihak menilainya sebagai bentuk imperialisme regulasi EU,” kata Dr Ir Tungkot Sipayung, Executive Director Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), kepada Investortrust, Senin (07/08/2023).
Ia menjelaskan, regulasi EU tersebut melarang komoditas dan produk turunan yang terkait dengan deforestasi, degradasi hutan, dan ilegal -- dengan cut of date per tanggal 31 Desember 2020 -- tidak boleh masuk ke pasar EU. Komoditas dan produk turunan hanya boleh masuk ke pasar EU jika bebas deforestasi dan degradasi hutan; memiliki legalitas yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara produsen (lokasi produksi dilakukan); serta mengikuti uji tuntas (due diligence) dengan prosedur EU yakni traceability supply chain, geolokasi, serta mitigasi risiko sesuai level risiko low risk, standard risk, dan high risk.
Pemberlakuan beleid tersebut meningkatkan tingkat risiko dan ketidakpastian perdagangan minyak sawit dengan tujuan pasar EU. EUDR juga semakin memperbesar risiko dan ketidakpastian ekspor produk sawit ke EU, mengingat sebelumnya EU telah memberlakukan kebijakan RED II/ILUC dan merancang phase-out sawit dari perdagangan biofuel EU. Bahkan, pada kondisi ekstrem, kebijakan tersebut berpotensi menghentikan perdagangan minyak sawit ke EU, baik oleh EU sendiri maupun eksportir.
Pasar UE Mengecil
EU sebenarnya merupakan salah satu pasar utama ekspor produk sawit Indonesia. Namun, dalam 5 tahun terakhir 2018-2022, pangsa EU dalam total ekspor sawit RI ke dunia trennya menurun.
Berdasarkan data ITC Trademap (2023), pangsa EU dalam total ekspor sawit Indonesia masih sekitar 16,4% pada tahun 2018, kemudian turun menjadi 14,4% tahun 2020 dan terus mengecil ke 12,6% tahun 2022.
Peran EU dalam pasar ekspor sawit yang kian menurun ini lantaran eksportir sawit makin mengurangi ekspor akibat meningkatnya risiko perdagangan sawit di Benua Biru itu, yang semakin tidak bersahabat. Dari sisi nilai, ekspor minyak sawit ke EU sempat mencapai US$ 5 miliar pada tahun 2021, terutama karena lonjakan harga minyak sawit dunia waktu itu.
“Padahal, dengan adanya ekspor sawit Indonesia ke EU, membuat neraca perdangan Indonesia-EU menikmati surplus atau kalau pun defisit, kecil. Tanpa ekspor sawit ke EU, neraca perdagangan Indonesia-EU mengalami defisit besar dan kecenderungan akan semakin besar. Implementasi EUDR bisa menyebabkan ekspor sawit Indonesia ke EU terhenti,” papar Tungkok.
Dengan asumsi tidak dilakukan respons apapun untuk menetralisir dampaknya dan ekspor sawit ke EU berhenti, bisa dipastikan akan menyebabkan penurunan kesejahteraan lantaran penurunan surplus produsen CPO maupun produsen tandan buah segar (TBS) serta penurunan penerimaan pemerintah. “Besarnya pengurangan surplus produsen CPO dan TBS serta penurunan penerimaan pemerintah itu tidak dapat ditutup oleh kenaikan surplus konsumen sawit domestik, sehingga secara keseluruhan terhentinya ekspor sawit ke EU merugikan Indonesia,” imbuhnya.
Apa Solusinya
Untuk mengatasinya, upaya yang urgen segera dilakukan adalah perluasan hilirisasi sawit domestik, yang akan berdampak positif terhadap industri sawit maupun ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
“Hilirisasi sawit domestik sangat menguntungkan, termasuk sebagai alat Indonesia untuk mengelola pasar sawit dunia. Jika cepat direspons industri sawit nasional dengan melakukan perluasan hilirisasi sawit domestik dan promosi peningkatan ekspor ke luar pasar EU, tidak hanya mampu menutup kemungkinan dampak negatif EUDR tersebut, tetapi juga memberi manfaat yang lebih besar baik bagi industri sawit nasional maupun bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Perluasan hilirisasi mampu mendorong kenaikan harga sawit dunia, yang akan bermuara pada peningkatan pendapatan petani maupun devisa,” tandas Tungkok.
Dengan demikian, lanjut dia, Indonesia tidak perlu menghabiskan energi berlebihan untuk menyikapi kebijakan EUDR. Meski demikian, strategi ini bukan berarti Indonesia mengabaikan pesan positif dari EUDR yang terkait pentingnya sustainability sawit.
“Indonesia dan industri sawit nasional tetap berkomitmen untuk semakin sustainable. Bahkan, jauh sebelum sebelum EUDR ada, Indonesia memiliki sistem dan tata kelola sawit berkelanjutan dan telah on the right track, yakni melalui ISPO yang telah ada sejak tahun 2011. Perbaikan tata kelola industri sawit bukan untuk EU, tetapi untuk masa depan Indonesia dan dunia,” ucapnya.

