Geothermal, Potensi EBT yang Belum Digarap Optimal
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia memiliki potensi energi geothermal atau energi panas bumi mencapai 23,76 Gigawatt (GW), sekitar 40% potensi dunia, yang bisa menjadi sumber energi bersih dan tulang punggung ketenagalistrikan nasional. Potensi panas bumi ini tersebar di 361 titik lokasi di 30 provinsi.
Indonesia memiliki potensi geothermal yang besar karena dilewati Cincin Api Pasifik atau Ring of Fire, pertemuan lempeng tektonik, dan sepanjang garis khatulistiwa. Posisinya di antara lempeng Pasifik, Asia, dan Filipina memungkinkan transfer panas bumi melalui retakan dalam kerak bumi.
Menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), letak Indonesia disebut sebagai Ring of Fire yakni daerah pertemuan lempeng-lempeng tektonik yang menjadikan wilayah yang terlewati jalur Ring of Fire memiliki aktivitas gunung berapi yang tinggi. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik energi panas bumi yang terbarukan.
Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2022 yang dirilis Kementerian ESDM menyebut lokasi potensi energi panas bumi di Indonesia tersebar di sepanjang jalur sabuk gunung api, mulai dari Pulau Sumatera sebesar 9.517 MW, Jawa 8.050 MW, Bali 335 MW, Nusa Tenggara 1.399 MW, Kalimantan 175 MW, Sulawesi 3.071 MW, Maluku 1.144 MW hingga Papua sebesar 75 MW.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan pembangunan Monoblok 250 kW di Lapangan Kamojang, Garut, Jawa Barat. Ini sekaligus menandai berdirinya PLTP pertama di Indonesia. Namun, pengoperasian secara komersial baru dimulai pada tahun 1982, dengan Unit 1 berkapasitas 30 MW.
Baca Juga
Indonesia juga telah mengembangkan proyek PLTP Sarulla di Provinsi Sumatera Utara dengan total kapasitas 330 MW. PLTP Sarulla merupakan proyek PLTP dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) tunggal terbesar di dunia dengan skema Independent Power Producer (IPP).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi kapasitas terpasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) hingga akhir tahun 2023 mencapai 13.155 megawatt (MW) atau 13,16 GW. Dari jumlah itu, kontribusi terbesar adalah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 6.784,2 MW. Berikutnya, PLT Bio (biomassa, biogas, sampah) 3.195,4 MW.
Sedangkan kapasitas terpasang PLTP di urutan ketiga, yakni sebesar 2.417,7 MW. Kemudian disusul pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) (ground mounted, terapung & atap) sebesar 573,8MW, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 154,3 MW, dan PLT Gas Batubara sebesar 30,0 MW.
Pemerintah sejatinya telah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan EBT guna mewujudkan energi bersih dan berkelanjutan. Hal itu bisa dilihat dari target pembangunan pembangkit listrik tenaga EBT dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2021-2030.
Baca Juga
Prajogo Pangestu, Konglomerat Pionir Bisnis Geothermal Terbesar
Berdasarkan RUPTL Tahun 2021-2030, diproyeksikan total tambahan kapasitas pembangkit mencapai 40,57 Gigawatt (GW), dengan porsi pembangkit EBT sebesar 20,92 GW atau 51,6% dan porsi pembangkit fosil 19,56 GW atau 48,4%. Sehingga, RUPTL ini disebut "RUPTL Hijau".
Tambahan pembangkit dengan sumber EBT terbesar yakni dari PLTA/Mikro/Mikrohidro 10,39 GW, kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 4,68 GW, PLTP 3,35 GW, PLT EBT Base 1,01 GW, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) 0,59 GW, PLT Bio 0,59 GW, dan BESS 0,30 GW.
Berdasarkan jenis pengembang, Independent Power Producer (IPP) mengambil porsi terbesar untuk pengembangan pembangkit hingga tahun 2030, yakni 26,006 GW atau 64%, kemudian PLN sebanyak 14,269 GW atau 35%, dan kerja sama antarwilayah usaha sebesar 300 MW atau hanya 1%.
Sekadar gambaran, ketenagalistrikan di Indonesia saat ini masih mengandalkan PLTU batu bara. Menurut data RUPTL Tahun 2021-2030, hingga Desember 2020 total kapasitas terpasang pembangkit listrik Indonesia mencapai 62.449,20 MW, terdiri atas pembangkit PLN 43.688,48 MW, swasta 17.319,60 MW, dan sewa 1.441,12 MW.
Sebagian besar pembangkit tersebut berupa PLTU batu bara mencapai 51%, disusul PLTG/PLTGU/PLTMG sekitar 29%, PLTD sekitar 7%, PLTA/PLTM sekitar 8%, PLTP sekitar 5% dan sisanya EBT lain.
Sementara itu, PLN menyebut hingga Desember 2023, kapasitas terpasang pembangkit listrik Indonesia sudah mencapai sebesar 72.976,30 MW. PLN sendiri berhasil menambah kapasitas pembangkit listrik mencapai 4.182,2 MW sepanjang 2023.
Pemanfaatan Geothermal Masih Rendah
Mengacu data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang PLTP hingga akhir 2023 baru mencapai 2.417,7 MW atau sekitar 10% dari total potensi 23,76 Gigawatt (GW).
Masih rendahnya pemanfaatan energi terbarukan ini tak lepas dari sedikitnya investasi yang mengalir ke subsektor EBT ini. Sementara rendahnya investasi berkaitan erat dengan sejumlah persoalan di lapangan, di antaranya tidak tersedianya infrastruktur jalan menuju lokasi geothermal yang berada di hutan dan gunung, kurangnya insentif dari pemerintah, dan kebijakan monopsoni yang berlaku saat ini.
Padahal, untuk menggarap potensi geothermal tersebut, pemerintah telah menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) yang siap dikembangkan.
Baca Juga
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, masih rendahnya kapasitas terpasang PLTP karena investasi di panas bumi relatif belum cukup menarik dibandingkan yang lain.
“Apalagi kalau dibandingkan energi fosil seperti baru bara yang murah. Mungkin sekarang harga jual listrik batu bara di kisaran Rp 600-700 per kWh, sedangkan listrik panas bumi tergantung lokasinya, tapi bisa dipastikan di atas Rp 1.000 per kWh. Artinya jauh lebih mahal dibandingkan pembangkit dari fosil,” kata Komaidi kepada investortrust.id, belum lama ini.
Hal lain yang menyebabkan investasi di geothermal masih rendah, menurut Komaidi, hingga kini pemerintah masih menerapkan kebijakan pembeli tunggal yaitu PLN sehingga pengembangnya tidak mau investasi besar-besaran.
Menurut laporan Kementerian ESDM, pada 2017 realisasi investasi di sektor EBT Indonesia sempat mencapai US$ 2 miliar. Kemudian di tahun-tahun berikutnya cenderung menurun, hingga menjadi US$ 1,6 miliar pada 2022.
Komaidi menyebut setidaknya ada dua risiko yang menjadi pertimbangan investor sebelum memutuskan untuk menggarap geothermal. Pertama, risiko operasional atau bisnis di PLTP itu sendiri. Risiko ini muncul karena masa eksplorasi butuh waktu panjang, mirip di hulu migas.
“Time fame atau tata waktunya cukup lama sekitar 7 tahun. Selama tahun pertama hingga keenam yang ada hanya cost basis saja, artinya keluar duit terus, tidak ada penerimaan. Kalau belum menghasilkan uap atau listrik maka investornya membayar kegiatan operasional saja, termasuk tenaga kerja dan lain-lain. Ini yang menyebabkan risikonya tinggi,” kata Komaidi.
Setelah menghasilkan uap dan listrik, risiko berikutnya adalah pasarnya monopsoni, artinya pembelinya tunggal hanya PLN. Dia mencontohkan, misalnya hitung-hitungan pengembangnya di harga Rp 1.500 per kWh, sementara PLN hanya bersedia membayar Rp 1.200 per kWh maka tidak akan ada titik temu. Dengan demikian, risikonya menjadi lebih besar bagi pengembang jika tidak ada titik temu.
Baca Juga
Pertamina Geothermal (PGEO) Akan Akuisisi Aset Panas Bumi di Kenya dan Turki
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komaidi menyarankan pemerintah perlu menjadi fasilitator. “Selama ini kan pembelinya tunggal yaitu PLN. Kalau PLN ditugaskan pemerintah untuk membeli listrik sementara PLN dibatasi anggarannya, maka selisihnya harus ditanggung pemerintah. Harus ada komitmen dari pemerintah,” ujar dia.
Kalau diserahkan bussiness to bussiness (B to B), lanjut Komaidi, maka tidak akan jalan. Sebab, sebagai korporasi, PLN akan cari untung. Karena itu, PLN akan memilih pasokan listrik yang paling murah harganya supaya kalau dijual maka keuntungannya atau marjinnya lebih besar.
“Itu logis, setiap badan usaha kan demikian. Sehingga kalau mekanismenya masih monopsoni maka pemerintah harus intervensi,” tegas dia.
Perihal bentuk intervensi yang dimaksud, Komaidi menyebut pemerintah bisa mengubah kebijakannya, sehingga tidak lagi ada monopsoni. Artinya, pengembang listrik swasta bisa menjual langsung ke penggunanya, tidak melalui PLN.
“Misalnya untuk perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki kesadaran pro lingkungan bisa difasilitasi membeli listrik langsung ke pengembang panas bumi. Nah ini kemudian dalam RUU EBT yang baru kan ada satu ketentuan pemanfaatan jaringan bersama atau dikenal dengan power wheeling, itu kan tujuannya ke sana,” jelas Komaidi.
Namun demikian, menurut dia, power wheeling ini dinamikanya masih cukup panjang. Ini karena PLN belum berkenan kalau jaringan transmisinya digunakan untuk listrik yang dihasilkan pengembang.
“Kalau PLN tidak mau membeli listrik dari pengembang panas bumi dan kemudian jaringannya juga tidak bersedia dilewati, ini harus ada solusi. Pemerintah harus intervensi supaya listrik EBT bisa jalan, karena kalau tidak ada jaringan transmisi dan distribusinya maka tidak akan sampai ke konsumen. Sementara transmisi dan distribusinya masih dimonopoli PLN sebagai pembeli tunggal,” kata dia.
Dari sisi regulasi, Komaidi menilai regulasi yang ada sebetulnya sudah sangat banyak, terkait harga dan sebagainya. Tapi itu semua hanya bagus di atas kertas, di atas dokumen, sedangkan implementasinya tidak mudah.
“Kalau diserahkan ke mekanisme bisnis, misalnya nego antara pengembang dan PLN, maka yang menang pembelinya. Karena kan pembelinya punya banyak opsi, sementara penjualnya tidak punya opsi karena harus jualnya ke situ (PLN),” katanya.
Komaidi menyebut harga listrik panas bumi, uap dan listriknya sudah diatur secara detail, tapi kalau pembelinya tidak mau maka pemerintah tidak bisa intervensi. Ini karena PLN memiliki basis yang cukup kuat.
“Ketika itu (harga) dimasukkan di dalam struktur biaya PLN maka akan meningkatkan biaya pengadaan listrik yang kemudian membutuhkan subsidi listrik dalam jumlah yang lebih besar dari yang disepakati di APBN. Sementara pemerintah tidak punya komitmen untuk, katakanlah, oke selisih kami (pemerintah) tutup tapi listriknya diserap PLN,” ujar Komaidi.
Butuh Kemudahan Perizinan dan Insentif untuk Dorong Investasi
Guna mendorong investasi di energi panas bumi, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam percakapan dengan investortrust.id memberikan sejumlah pandangan.
Fahmy mengatakan, pemerintah harus mendorong investasi di panas bumi agar mencapai keekonomian, antara lain dengan memberikan kemudahan perizinan. Sebab, perizinan di panas bumi berlapis-lapis dan bertingkat-tingkat dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sehingga prosesnya menjadi lama.
“Kedua, pemerintah harus memberikan insentif fiskal, dan memudahkan masuknya teknologi panas bumi dengan memberikan keringanan pajak impor,” ujar Fahmy.
Ketiga, pemerintah perlu membangun infrastruktur, terutama infrastruktur jalan menuju lokasi eksplorasi panas bumi yang berada di hutan dan gunung. “Jalannya mesti disediakan oleh pemerintah. Kalau dibebankan kepada investor maka biaya penyediaan listrik akan semakin mahal dibandingkan pembangkit batu bara yang merupakan energi kotor,” kata Fahmy.
Dia menilai sebenarnya banyak investor yang tertarik untuk mengembangkan pembangkit panas bumi. Tapi minat itu surut karena investasinya lebih mahal dibanding pembangkit listrik batu bara. Karena itu, pengembang lebih memilih membangun pembangkit batu bara.
Fahmy juga menilai pemerintah perlu membuat regulasi yang mengintegrasikan semua kementerian terkait. Integrasi ini penting dilakukan karena untuk urusan perizinan ada di kementerian teknis yakni Kementerian ESDM, insentif fiskal ada di Kementerian Keuangan, dan pembangunan infrastruktur jalan menuju lokasi eksplorasi panas bumi oleh Kementerian PUPR.
“Tugas untuk mengintegrasikan kementerian tersebut ada di menteri koordinator (Menko). Kalau masing-masing kementerian teknis jalan sendiri-sendiri maka target pembangunan pembangkit panas bumi tidak akan pernah tercapai,” kata Fahmy.
Geothermal Punya Prospek Bagus
Di sisi lain, Fahmy berpandangan bahwa perusahaan-perusahaan geothermal memiliki prospek yang bagus. Pasalnya, saat ini sudah ada kesadaran global untuk menuju EBT di masa depan.
Fahmy menyebut kesadaran pada energi bersih datang dari global sejak penandatanganan Paris Agreement pada 2015. Negara-negara maju memiliki kesadaran di energi bersih, lanjut dia, tapi pendanaannya tersendat karena dipakai untuk mendanai perang.
“Perusahaan-perusahaan batu bara pada saatnya nanti tidak bisa lagi menjual ke luar negeri karena ini energi kotor. Batu bara dan tambang lainnya akan menjadi sunset industry. Karena itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang EBT akan memiliki prospek yang cukup bagus,” ujar Fahmy.
Prospek bagus yang dimiliki perusahaan geothermal telah mendorong investor asing seperti BlackRock Inc. berinvestasi dengan membeli saham perusahaan geothermal lokal, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Mengenai masuknya BlackRock ini, Fahmy mengatakan, kalau benar investor asing itu membeli saham perusahaan geothermal dalam negeri barangkali mereka investasi jangka panjang. Bukan investasi jangka pendek yang hanya mengharapkan capital gain, sekarang beli kemudian kalau harga sahamnya naik jual lagi.
“Sehingga saya menduga mereka membeli saham perusahaan-perusahaan yang bergerak di EBT karena ada prospek yang cukup bagus dalam jangka panjang,” kata Fahmy.

