Rapor Biru Industri Keuangan Nasional
JAKARTA, investortrust.id – Industri keuangan di Indonesia saat ini dalam keadaan baik-baik saja, solid, dan resilien. Guna lebih memantapkan dan memacu kinerja sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang berbagai kebijakan prioritas. OJK juga menempuh berbagai inisitaif guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tertentu yang telah banyak menimbulkan kerugian
Sejauh ini, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Demikian benang merah Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Selasa (20/2/2024), yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Dalam acara itu OJK juga meluncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Presiden Jokowi mengapresiasi OJK dan kerja sama seluruh pihak dalam memajukan dan mewujudkan resiliensi industri jasa keuangan Indonesia. Presiden meminta semua belajar dari krisis keuangan di masa lalu dan tetap waspada menjaga industri jasa keuangan dan perekonomian, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta dukungan terhadap pembiayaan UMKM dan keuangan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai, saat ini ketidakpastian perekonomian global menurun, namun masih terjadi divergensi pemulihan antarnegara. Pertumbuhan ekonomi termoderasi di beberapa negara, khususnya di negara Uni Eropa dan Tiongkok. Perlambatan pertumbuhan ekonomi mendorong inflasi turun sehingga memberikan ruang bagi bank sentral untuk lebih akomodatif. Di AS, The Fed mengisyaratkan menurunan suku bunga (Fed Fund rate/FFR) 75 bps di 2024.
Namun demikian, pasar masih mencermati perkembangan geopolitik serta penyelenggaraan pemilihan umum di 2024 yang mencakup 50% populasi dunia.
Sentimen di pasar keuangan global cenderung positif sejak Desember 2023 didukung oleh ekspektasi penurunan FFR) dan soft landing di AS, sehingga mendorong kembalinya aliran dana masuk ke Emerging Markets (EM), termasuk Indonesia. Volatilitas di pasar saham, surat utang, maupun nilai tukar juga terpantau menurun.
Di domestik, leading indicators perekonomian positif. Neraca perdagangan surplus ke-45 pada Januari 2024, PMI Manufaktur masih ekspansif. Inflasi 2023 di level 2,61% (yoy).
“Perlu dicermati perkembangan permintaan domestik ke depan seiring penurunan optimisme konsumen serta melandainya pertumbuhan penjualan ritel dan kendaraan bermotor,” ujar Mahendra.
Rekor Pasar Modal
Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada 16 Februari 2024 menguat 0,86% (ytd) ke level 7.335,55, serta membukukan net buy sebesar Rp 20,05 triliun (ytd). Pada 5 Januari 2024, IHSG menyentuh all time high di level 7.403,08.
Nilai kapitalisasi pasar saham per 16 Februari 2024 tercatat Rp 11.603 triliun dan pada 4 Januari 2024 menyentuh all time high sebesar Rp 11.810 triliun. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pasar saham hingga 16 Februari 2024 tercatat Rp 10,66 triliun ytd.
Di pasar obligasi, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp 3,30 triliun di SBN dan net sell Rp 1,59 triliun di obligasi korporasi (ytd).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 15 Februari 2024 tercatat sebesar Rp 800,30 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp 477,28 triliun. Ada net redemption sebesar Rp 5,29 triliun (ytd).
Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal cukup tinggi. Nilai Penawaran Umum 11 emiten baru sebesar Rp 12,34 triliun hingga 16 Februari 2024. Terdapat 86 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 50,02 triliun, termasuk 59 rencana IPO.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), ada 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin OJK dengan 509 Penerbit, 169.851 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp 1,07 triliun.
Di Bursa Karbon, sejak diluncurkan 26 September 2023 hingga 16 Februari 2024, tercatat 48 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 31,36 miliar. Potensi Bursa Karbon masih sangat besar karena terdapat 3.418 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Perbankan Resilien
OJK menyebut industri perbankan tetap resilien dan berdaya saing. Per Desember 2023, tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,74% dan NIM sebesar 4,81%. Permodalan (CAR) sebesar 27,65% sehingga menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid.
Kredit meningkat Rp 666,68 triliun atau tumbuh 10,38% (yoy) menjadi Rp 7.090 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong Kredit Investasi yang tumbuh 12,26% dan Kredit Modal Kerja 10,05%.
Bank BUMN menjadi pendorong utama, dengan pertumbuhan kredit 12,02% yoy dan porsinya 45,64% dari total kredit perbankan.
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Desember 2023 tercatat 3,73% yoy menjadi Rp 8.458 triliun. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 120,07% (threshold 50%) dan 28,73% (threshold 10%).
NPL net 0,71% dan NPL gross 2,19%. Kredit restrukturisasi turun ke Rp 265,78 triliun milik 1,04 juta nasabah. Itu berdampak positif terhadap penurunan rasio Loan at Risk (LAR) menjadi 10,94%. Porsi kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang perpanjangan restrukturisasi sampai 31 Maret 2024) sebesar 42,3%.
Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan turun ke 1,44% (threshold 20%).
Asuransi
Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode 2023 mencapai Rp 320,88 triliun, naik 3,02% yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa terkontraksi 7,99% yoy dengan nilai Rp 177,41 triliun per Desember 2023. Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 20,89% menjadi Rp 143,47 triliun.
Permodalan asuransi menguat, dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa 457,98% dan asuransi umum 363,10%, jauh di atas threshold sebesar 120 %.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp 106,80 triliun. Adapun aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 730,29 triliun, atau tumbuh 13,21% yoy.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91% yoy dengan nilai aset sebesar Rp 368,70 triliun. Di perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp 46,41 triliun.
OJK melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi agar memperbaiki kondisi keuangan.
Sementara itu, piutang pembiayaan tumbuh 13,23% yoy pada Desember 2023 menjadi sebesar Rp 470,86 triliun. Rasio Non Performing Financing (NPF) net 0,64% dan NPF gross 2,44%.
Pembiayaan modal ventura terkoreksi sebesar 3,74% menjadi Rp 17,34 triliun.
Adapun fintech peer to peer (P2P) lending mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan mencapai 16,67 % dengan nominal sebesar Rp 59,64 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di posisi 2,93%.
Kebijakan Prioritas OJK 2024
Untuk menavigasi sektor jasa keuangan agar tetap resilien sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi, OJK telah menetapkan serangkaian kebijakan prioritas 2024. Di antaranya, pertama, penguatan sektor jasa keuangan menyangkut pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi, termasuk konglomerasi keuangan.
OJK mengupayakan penyederhanaan dan standardisasi proses bisnis perizinan, serta mendorong otomasi melalui sistem secara satu pintu. OJK bekerja sama dengan otoritas lain untuk mewujudkan suatu proses perizinan yang terintegrasi (dual licensing).
Kedua, OJK mendukung konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan.
Ketiga, OJK akan menyusun penyempurnaan pengaturan perizinan Perusahaan Efek.
Keempat, penguatan permodalan industri asuransi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2026 dan pada 2028. Selain itu, melalui POJK 23/2023 juga diperkenalkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang membagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ke dalam 2 KPPE sesuai dengan kompleksitas dan ruang lingkup kegiatan usahanya.
Kelima, industri asuransi wajib mengimplementasikan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Untuk itu, OJK telah berinisiasi membentuk Komite Pengarah Penerapan PSAK 117 untuk memastikan persiapan penerapannya berjalan efektif.
Keenam, peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan. OJK memperbarui pengaturan penyedia likuiditas di pasar modal. Penyempurnaan ini diharapkan meningkatkan jumlah nasabah yang dapat memperoleh fasilitas pembiayaan transaksi margin ataupun short selling dengan relaksasi persyaratan.
Ketujuh, OJK akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan industri dana pensiun dan sektor penjaminan. Kerangka pengembangan dan penguatan industri dana pensiun akan berfokus kepada peningkatan penetrasi dana pensiun serta pelaksanaan harmonisasi penyelenggaraan program pensiun dengan program pensiun wajib, sedangkan kerangka pengembangan dan penguatan industri penjaminan akan berfokus kepada penegasan ruang lingkup usaha penjaminan.
Kedelapan, OJK akan menetapkan RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.
Kesembilan, OJK akan segera merilis ketentuan terkait penerbitan dan laporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang terkini.
Kesepuluh, OJK menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024-2028 sebagai pedoman dalam pengembangan dan penguatan sektor ITSK, aset keuangan digital dan aset kripto, melalui strategi dan program yang sesuai dengan perkembangan teknologi di sektor keuangan.
Baca Juga
OJK Luncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia
Kesebelas, sebagai implementasi UU Nomor 4 tahun 2023, saat ini OJK sedang melakukan persiapan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Keduabelas, OJK mendukung peningkatan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan pembiayaan berkelanjutan melalui implementasi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diluncurkan pada Selasa (20/2/2024) serta akan memberikan insentif bagi surat utang yang berlandaskan keberlanjutan.
TKBI merupakan taksonomi pertama di dunia yang mengatur perlakuan terhadap mineral kritis (critical minerals) dalam rangka mendukung teknologi energi bersih dan transisi menuju NZE. Dengan terbitnya TKBI ini, Indonesia telah memiliki standar klasifikasi keberlanjutan yang berkualitas tinggi yang dapat mencegah praktik greenwashing, social washing dan impact washing.
Ketigabelas, OJK akan menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan untuk meningkatkan awareness dan kemampuan bank dalam mengukur risiko iklimnya serta mendorong bank menyusun transition plan NZE. CRMS merupakan alat untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim.
Outlook 2024
Dalam pertemuan tahunan ini, OJK membeberkan prospek di industri keuangan tahun ini. Menurut Mahendra Siregar, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 %, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 %.
Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp 200 triliun. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 10-12 % sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 4-6 % di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 10-12 % dan aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 9-11 %.
“Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kerja sama, koordinasi, dan sinergi yang positif antara pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Mahendra.
Rapor biru di seluruh industri sektor jasa keuangan tersebut menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung kebangkitan sektor riil dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Soliditas industri keuangan disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diyakini bakal menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan investor. (Tim Investortrust)
Baca Juga
OJK Optimistis Tren Positif Kinerja Sektor Jasa Keuangan Berlanjut di 2024

